Monday, September 17, 2012

Sejarah Lembaga Peradilan Di Indonesia



PENDAHULUAN
Sebagai negara yang dalam konstitusinya menamakan dirinya negara hukum, maka sesungguhnya fungsi lembaga peradilan bagi Indonesia amatlah penting. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan di Indonesia, apakah ada sistem peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.


Sejarah perkembangan lembaga pengadilan di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama sejalan dengan perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum bangsa Eropa (Belanda) datang ke Indonesia, kita sebenarnya telah memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipimpin oleh Raja sekalipun susunan dan jumlahnya masih terbatas bila dibandingkan dengan yang ada sekarang ini. Lembaga pengadilan dari zaman ke zaman akan mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perkembangan dan perubahan masyarakatnya itu sendiri.

Jika kita melihat ke belakang, ketika negara ini masih terpisah menjadi berbagai kerajaan-kerajaan, adalah suatu kenyataan oleh karena kerajaan - kerajaan di Indonesia itu yang berdaulat adalah raja, yang berkuasa secara mutlak, dimana soal hidup dan mati rakyat ada pada tangannya, maka kekuasaan mengadili pun ada pada raja sendiri. Sebagai contoh di zaman Kerajaan Kalingga, peradilan dipimpin sendiri oleh Ratu Shima yang menghukum adiknya sendiri karena melanggar aturan yang dibuat oleh kerajaan.

Ketika Hindia Belanda berkuasa dikenal adanya dualisme dalam sistem pengadilan di Indonesia. Karena adanya pemisahan Pengadilan untuk golongan yang berbeda dengan pengadilan untuk golongan Pribumi (bangsa Indonesia). Namun pada saat itu sudah ada pengklasifikasian jenis peradilan berdasarkan yurisdiksi perkara yang ditangani.

Kemudian pada periode awal kemerdekaan hingga tahun 1960-an dimana perkembangan hukum nasional diarahkan untuk mensukseskan revolusi nasional melawan neo kolonialisme maka peran pengadilan sangat penting dalam mendorong transformasi hukum kolonial menjadi hukum nasional.
Sedangkan perkembangan pengadilan dalam masa Orde Baru diarahkan untuk mengembalikan wibawa hukum dengan memperkenalkan konsep hukum sebagai sarana merekayasa masyarakat (law as a tool of social enginering) untuk suksesnya pembangunan.1 Namun kenyataan selama hampir 30 tahun lamanya kekuasaan Orde Baru, hukum dan peradilan justru mengalami kemerosotan karena tatanan hukum yang ada saat itu dilandasi oleh paradigma kekuasaan, sentralisme dan monolitik.

Namun seiring dengan jatuhnya pemerintahan Orde baru dan dimulainya era reformasi disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, bergulir pula tuntutan untuk mereformasi hukum secara menyeluruh. Dengan melihat hukum sebagai suatu sistem sebagaimana dikemukakan L.M.Friedman, maka reformasi hukum selain menyangkut perbaikan substansi peraturan perundang-undangan, juga harus menyentuh struktur/kelembagaan penegakan hukum serta kultur/budaya hukum masyarakatnya. Sejalan dengan tuntutan
Reformasi dan amandemen UUD 1945 muncul lembaga peradilan baru yaitu Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan keberadaannya dapat meningkatkan wibawa hukum dan peradilan di Indonesia.

SEJARAH PENGADILAN DARI ABAD KE ABAD

Sejarah berdirinya lembaga pengadilan di Indonesia jauh sudah ada
sebelum penjajahan Belanda. Kala itu dikenal adanya berbagai pengadilan yang
diselenggarakan kerajaan-kerajaan di nusantara. Meskipun pada zaman kerajaan
itu, yang berkuasa adalah mutlak pada raja dan menjalankan peradilan adalah
raja, tetapi tidak dapat pula disangkal bahwa di Indonesia ketika itu, tidak
semua perkara diadili oleh raja sebab pada tiap-tiap kesatuan hukum memiliki
kepala-Kepala adat dan daerah yang sekaligus juga dapat bertindak sebagai
hakim perdamaian. Hal ini terbukti dengan adanya penyelidikan sarjana Belanda
yang telah berhasil menunjukkan adanya suatu garis pemisahan di antara
pengadilan raja dengan pengadilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tertentu.
Perkara-perkara yang menjadi urusan pengadilan raja disebut perkara Pradata,
perkara-perkara yang tidak menjadi urusan pengadilan raja disebut perkara
Padu.

Ketika Islam masuk ke Indonesia, tidak saja tata hukum di Indonesia
mengalami perubahan tetapi perubahan itu terjadi pula pada lembaga
pengadilan. Khusus di Mataram pengaruh Islam melalui kekuasaan Raja Sultan
Agung yang alim dan sangat menjunjung tinggi agamanya telah melakukan
perubahan. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam Pengadilan
Pradata, yang dipimpin oleh raja sendiri. Pengadilan ini diubah menjadi
Pengadilan Surambi. Oleh karena itu, pengadilan tidak lagi mengambil tempat di
Sitinggil, melainkan di serambi mesjid agung. Dengan beralihnya pengadilan
Pradata ke Pengadilan Surambi, pimpinan pengadilan meskipun di dalam
prinsipnya masih berada di tangan raja, kenyataannya telah beralih ke tangan
Penghulu, yang dibantu dengan beberapa alim ulama sebagai anggota. Namun,
keadaan ini berubah kembali setelah Susuhan Amangkurat ke-1 yang
menggantikan Sultan Agung mengambil alih kembali tampuk pimpinan
pengadilan raja karena kurang suka kepada pemuka-pemuka islam sehingga
Pengadilan Pradata dihidupkan kembali.

Sejak kompeni masuk ke Indonesia hingga pemerintah Hindia Belanda,
susunan pengadilan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pemerintah Hindia Belanda.
Susunan pengadilan di Jawa dan Madura yang diatur oleh Reglement op de
Rechterlijke Organisatie 1848, yang untuk mudahnya selanjutnya disebut R.O.,
pada pasal 1 disebutkan adanya enam macam pengadilan, yaitu :
1. districtsgerecht;
2. regentschapsgerecht;
3. landraad;
4. rechtbank van omegang;
5. raad van justice;
6. hooggerechtsof;

Badan pengadilan yang pertama adalah pengadilan yang yurisdiksinya
berkompeten mengadili orang-orang pribumi. Sedangkan tiga peradilan
berikutnya adalah lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa dan
memutus perkara-perkara untuk golongan penduduk Eropa. Raad van Justitie
juga berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding. Sedangkan Hooggerechtshof
juga bertindak sebagai pengadilan Kasasi untuk orang-orang pribumi yang
diadili oleh Landraad.

Di samping ke enam pengadilan tersebut, masih ada suatu bentuk
pengadilan lagi yang tidak disebutkan dalam pasal 1 R.O., tetapi juga diatur
dalam reglemen itu yakni pengadilan politierol (pasal 108-111), yang
dilaksanakan oleh residen. R.O. 1848 yang mengatur tentang lambaga
pengadilan ini, sejak dikeluarkannya telah mengalami beberapa perubahan
paling akhir, sebelum pecah peperangan di pacific, di dalam tahun 1941.4
Perubahan Yang terjadi sepanjang bentuk-bentuk pengadilan, yang
diadakan dalam tahun 1901 membawa penghapusan dua buah pengadilan, yaitu
pengadilan politerol dan rechtbanken van omgang. Pengadilan yang disebut
terakhir menjadi residentiegerecht. Selain itu, dalam tahun 1914 dibentuk suatu
pengadilan baru, yaitu Landgerecht. Dengan demikian, sampai kepada saat
pecahnya perang Pacific, bangunan-bangunan pengadilan yang berdasar kepada
R.O. adalah sebagai berikut :
Untuk bangsa Indonesia :

Pengadilan sipil
1. Districtsgerecht
2. Regentschapsgercht
3. Landraad
4. Raad van justitie

Pengadilan Kriminal
1. Districtsgerecht
2. Regentschapsgerecht
3. Landraad
4. Landgerecht
5. Raad van justitie
6. Hoogerechtshof

Untuk bangsa Eropa :

Pcngadilan sipil
1. Residentiegerecht
2. Rand nan justitie (burger kamer)
3. Hooggerechtshof (burgelnke kamer)

Pengadilan kriminal
1. Landgerecht
2. Raad van justitie (strajkamer)
3. Hoogerechtshof (strafkamer).

Sementara itu, susunan peradilan yang berlaku di daerah-daerah luar
jawa dan Madura diatur di dalam S. 1927 N0. 2777, yang menggantikan berbagai
macam reglemen sebelumnya. Untuk singkatnya reglemen ini disebut dengan
"Reglemen 1927". Susunan kehakiman atas dasar Reglemen 1927 buat daerah - daerah
seberang adalah sebagai berikut :

Untuk bangsa Indonesia:
 `
Pengadilan sipil
1. Districtsgerecht atau districtsraad (bangka, biliton, manado) (sumatera barat, banjarmasin, ulusungai)
2. Magistraatsgerecht
3. Landraad
4. Raad van justitie (di padang, medan, ujung padang)

5. Hooggerechtshof (di jakarta)

Pengadilan kriminil
1. Districtsgerecht atau districtsraad (bangka, belitung, menado) (sumatera barat, tapanuli, banjarmasin, ulusungai),
2. Negorijrechtbank (ambon, saparua, banda)
3. Landgerecht atau Magistraatsgerecht
4. Landraad
5.Raad van justitie (di padang, medan, ujung pandang)
6. Hooggerechtshof (di jakarta)

Untuk bangsa Eropa

Pengadilan sipil
1. Residentiegerecht
2. Raad van justitie (burgerl. Kamer) (di padang, medan, ujung pandang)
3. Hooggerechtshof (burgl. Kamer) di jakarta

Pengadilan kriminil
1. Landgerecht atau Residentiegerecht atau negorijrechtb
2. Raad van justitie (strafkamer) politierechter
3. Hooggerechtshof (strafkamer)

Susunan pengadilan yang ditetapkan berdasarkan Ordonansi dan
Reglement tersebut di atas merupakan pengadilan—pengadilan yang diakui oleh
negara. Namun, di Iuar pengadilan tersebut masih terdapat pengadilan yang
berlakunya diakui pula oleh negara, misalnya pengadilan agama dan pengadilan
adat. Dasar diakuinya pengadilan agama adalah Pasal 134 Indische staatsregeiing
(I.S) yang menentukan bahwa dengan menyimpang dari ketentuan tentang bak
kekuasaan pengadilan-pengadilan yang diadakan oleh negara, perkara—perkara
perdata di antara orang—orang Islam, apabila sesuai dengan kehendak hukum
adat, diadili oleh hukum agama, sepanjang tidak ditentukan Iain di dalam
undang-undang.

Adapun dasar berlakunya pengadilan adat ditentukan dalam Pasal 130
Indische Staatsregeling, yang menentukan bahwa di mana-mana sepanjang rakyat
Indonesia tidak dibiarkan mempunyai peradilan sendiri, maka di Indonesia
dilakukan peradilan atas nama raja. Ini berarti bahwa di samping pengadiIan - pengadilan oleh negara, diakui dan dibiarkan berlakunya pengadiIan-pengadilan asli.
Pengadilan asli itu ada dua macam, yaitu :

a. pengadilan adat di sebagian daerah yang langsung ada dibawah pemerintahan Hindia-Belanda.
b. pengadilan swapraja.

Lembaga pengadilan kembali mengalami perubahan ketika Indonesia
diduduki oIeh jepang. Pada waktu Balatentara jepang datang di Indonesia, maka
pengadilanpengadilan Hindia-Belanda ditutup. Perkara-perkara diselesaikan
oleh Pangreh Raja. Keadaan semacam itu berlangung sampai bulan Mei 1942.
Dan sejak Pemerintah Pendudukan jepang menjalankan kekuasaannya di
Indonesia peradilan dilakukan oIeh Gunpokaigu, Gunritukaigi, Gunsei Hooin,
Peradilan Agama, Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat.
Oleh karena itu, semua badan-badan peradilan dari Pemerintah Hindia-
Belanda, kecuali residentiegerecht, yang dihapuskan dengan Undang-Undang
N0. 4 tahun 1942 diganti namanya , menjadi sebagai berikut :


Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan negeri); Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian); Regentschapsgerecht menjadi Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten);
Districtsgerecht menjadi Gun Hooi (Pengadilan Kewedanaan).

Namun, tidak lama kemudian Undang-Undang N0. 14 Tahun 1942
dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1942, yang mengatur
Iebih Ianjut susunan pengadilan sipil. Berdasarkan undang-undang yang baru
ini, maka selain dari pengadilan - pengadilan yang sudah disebutkan dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 1942 ditambah lagi dengan dua buah pengadlian,
yaitu :

1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), Ianjutan dari Raad van justitie dahulu;
2. Saikoo Hooin (Mahkamah Agung), Ianjutan dari Hooggerechtshof dahulu.

Setelah Indonesia merdeka, di awal kemerdekaan belum terlihat adanya
perubahan terhadap lembaga pengadilan. Berdasarkan pasal II aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, maka Susunan pengadilan masih menggunakan
seperti yang diatur di dalam Undang-Undang N0. 34 Tahun 1942 tersebut di
atas. Perubahan mulai terjadi setelah dikeluarkannya Undang-Undang N0. 19
tahun 1948. Undang-undang ini bermaksud melaksanakan Pasal 24 UUD 1945
tentang kekuasaan kehakiman sekaligus juga mencabut Undang-Undang No. 7
Tahun 1947 tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan
Agung.

Menurut pasal 6 Undang-Undang No. 19 tahun 1948 dalam Negara
Republik Indonesia dikenal adanya 3 lingkungan peradilan, yaitu : 1). Peradilan
umum 2) Peradilan tata usaha pemerintahan; dan 3). peradilan ketentaraan.
Selanjutnya Pasal 10 ayat 1 menyebutkan tentang sebagai "pemegang kekuasaan
dalam masyarakat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara yang
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat desa". Tentang peradilan agama
tidak disebutkan oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 itu, hanya dalam
Pasal 35 ayat 2 ditetapkan bahwa perkara-perkara perdata antara orang Islam
yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum
agamanya, harus diperiksa oleh Pengadilan negeri , yang terdiri dari seorang
hakim beragama Islam, sebagai ketua dan dua orang hakim ahli agama Islam
sebagai anggota.

Pada saat Indonesia menjadi Negara Serikat, pengaturan lembaga
peradilan di dalam Konstitusi RIS lebih luas dibandingkan dengan UUD 1945.
Sebagai jaminan terlaksananya peradilan dengan balk, maka dalam KRIS diatur
pula tentang syarat-syarat pengangkatan, penghentian, pemecatan kecakapan
dan kepribadian daripada hakim. Badan—badan peradilan yang ada seperti
badan peradilan umum tetap dipertahankan, termasuk juga Peradilan Swapraja
tetap dilanjutkan, kecuali peradilan Swapraja di jawa dan Sumatra telah
dihapuskan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1947. Peradilan adat tetap
dipertahankan demikian juga peradilan agama. KRIS telah mengatur pula peradilan tata usaha
sekalipun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Perubahan tcrhadap lembaga pengadilan kembali terjadi setelah Republik
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Ketika Negara RIS menggunakan
KRIS, namun setelah RI menjadi Ncgara Kesatuan KRIS tidak lagi digunakan,
yang digunakan adalah UUDS. (Undang-Undang Dasar Sementara). Perubahan
ini dengan sendirinya berpengaruh kepada lembaga peradilannya. Karena
UUDS tidak lagi mengenal daerah-daerah atau negara-negara bagian, berarti
pula tidak dikenal lagi pengadilan-pengadilan di daerah bagian. Sebagai realisasi
dari UUDS, maka pada tahun 1951 diundangkannya UU Darurat. No. 1 Tahun
1951. UU Darurat inilah yang kcmudian menjadi dasar menghapuskan beberapa
pengadilan yang tidak sesuai dengan Negara Kcsatuan, termasuk secara
berangsur-angsur menghapuskan pengadilan tertentu dan semua pengadilan
adat.

Melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959 Negara Republik Indonesia kembali
menggunakan UUD 1945 yang sampai sekarang masih berlaku, sekalipun telah
mengalami amandemen. Sejak mulai berlakunya kcmbali UUD 1945, lembaga
pengadilan telah berbeda jauh dengan lembaga pengadilan sebelumnya. Sejak
itu tidak dijumpai lagi peradilan Swapraja, peradilan adat, peradilan desa,
namun badan-badan peradilan telah berubah dan berkembang. Berdasarkan
Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mcnyebutkan adanya empat
lingkungan Peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara.

Kemudian sejalan jatuhnya pemrintahan Orde baru yang disertai dengan
tuntutan Reformasi di segala bidang termasuk hukum dan peradilan, maka para
Hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak
pemerintah supaya segera mereformasi lembaga peradilan. Karena kekuasaan
Pengadilan yang ada saat itu masih belum bisa dipisahkan dari Eksekutif, oleh
karena untuk urusan administrasi dan finansial masih dibawah Menteri
Kehakiman yang merupakan pembantu presiden. Perjuangan menjadi
kekuasaan yudikatif yang mandiri dibawah Mahkamah agung itu itu
berlangsung cukup lama hingga kemudian mengalami perkcmbangan yang
cukup mendasar, yakni setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 35 tahun
1999 tcntang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dari sinilah kemudian ke
empat lingkungan badan peradilan dikembalikan menjadi yudikatif dibawah
satu atap Mahkamah Agung. Undang-undang itu sendiri kemudian dicabut
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tantang Kekuasaan
Kehakiman untuk menyesuaikan dengan adanya amandemen UUD 1945..
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, kembali terjadi
perubahan yang mendasar terhadap badan/ lembaga peradilan di Indonesia.
Perubahan ini tidak saja terjadi pada elemen lembaganya, melainkan perubahan
itu terjadi pada pengorganisasiannya, baik mengenai organisasinya,
administrasi, dan finansial, yakni semula berada di bawah kekuasaan kehakiman
berubah menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Oleh karena
itu, haI-haI yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan finansial
Iembaga pengadilan bukan lagi menjadi urusan Departemen Hukum dan HAM
melainkan menjadi urusan Mahkamah Agung. Sementara itu, organisasi,
administrasi, dan finansial badan-badan peradilan lainnya untuk masing-masing
Iingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing.

Perubahan pada elemen kelembagaan, yakni ditandai dengan
dilahirkannya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu Iembaga peradilan yang
bertugas membentengi penyelewengan dan penyimpangan terhadap Undang-
Undang Dasar. Berdasarkan Pasal 12 UU No. 4 Tahun 2004 menyebutkan sebagai
berikut.
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

- Menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil-hasil pemilihan umum.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah mclakukan pelanggaran
hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden.
Perubahan ini telah melahirkan dua mahkamah di negeri ini dan
keduanya mempunyai kedudukan yang sama, yakni sama-sama sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman. Sekalipun kedudukannya sama, dalam hal
kewcnangan ternyata undang-Undang memberikan kewenangan yang berbeda
satu dengan yang lainnya.

Demikianlah perkembangan lembaga pengadilan yang terjadi di negeri
ini. Apakah akan mengalami perubahan kembali, Perubahan itu pasti terjadi
karena hukum selalu ada karena manusia sedangkan manusia senantiasa
bergerak dan berubah dan tidak ada sesuatu yang tetap, namun apakah
perubahan itu menjadi lebih baik ataukah malah menjadi semakin buruk maka
waktulah yang akan menentukan.

Sumber : http://www.pn-sumbawabesar.go.id/artikel/130-sejarah

1 comment: