Wanprestasi
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
1) Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Sehubungan dengan dengan debitur
yang tidak melaksanakan prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi
prestasi sama sekali.
2) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
Apabila prestasi debitur masih
dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi
tidak tepat waktunya.
3) Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang melaksanakan
prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat
diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang
dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya
tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur
Syarat - syarat dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum” (PMH). Untuk dapat suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus terpenuhi empat hal, yakni;
1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas, J.Satrio).
2. Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa;
a) Bertentangan (melanggar) hak orang lain,3. Ada kerugian.
b) Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
c) Bertentangan dengan kesusilaan,
d) Bertentangan dengan kepentingan umum.
4. Ada hubungan sebab-akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
Perkecualian PMH yang hilang sifat Melawan Hukum nya yaitu ada alasan pembenar dan pemaaf.
Dasar-dasar pembenar (rechtvaardigingsgroden)dapat dibagi dalam 2 golongan
1. dasar pembenar yang berasal dari Undang –Undang yakni keempat dasar2 peniadaan hukuman tersebut
2. dasar pembenar yang tidak berasal dari UU yang karena nya juga disebut dasar dasar pembenar tidak tertulis
Menurut Moegni alasan pembenar berupa ;
1. keadaan
memaksa(overmacht)
overmacht menurut moeghni adalah suatu paksaan yang tidak dapat dielakan lagi yang datangnya dari luar
overmacht menurut moeghni adalah suatu paksaan yang tidak dapat dielakan lagi yang datangnya dari luar
2. pembelaan terpaksa (noodwer)
pembelaan terpaksa dan keadaan darurat harus dibedakan karena dalam pembelaan terpaksa serangan dengan sengaja yang tidak dapat dielakan lagi
3.melaksanakan ketentuan UU(weettelijke voorschrift)
Menurut Moegni melaksanakan ketentuan UU bukanlah merupakan dasar pembenar yang berasal dari UU
Menurut Moegni melaksanakan ketentuan UU bukanlah merupakan dasar pembenar yang berasal dari UU
4. Perintah jabatan (ambtelijk bevel)
Menurut rutten setiap orang yang haruskan menaati perintah akan dapat mencari dasar pada sesuatu perintah jabatan dengan pengertian, tidak adanya hubungan atasan dan bawahan.
Terima kasih, telah membaca artikel ini
Sumber :
1. http://olga260991.wordpress.com/2011/04/08/wanprestasi/
2.http://inspirasihukum.blogspot.com/2011/09/syarat-syarat-dan-unsur-perbuatan.html
3. perbedaan pmh dan wanprestasi
3. perbedaan pmh dan wanprestasi
No comments:
Post a Comment