Monday, November 18, 2013

Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan


Dalam kurun waktu 1-2 tahun lalu, marak terjadi kegiatan penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan di masyarakat. Seorang nenek diadili karena dituduh mencuri 2 buah kakao (cokelat) yang nilainya tak lebih dari Rp 5.000,-. Lain lagi kejadian pencurian sebuah semangka yang nilainya tidak lebih dari Rp 30.000,- yang berujung ke pengadilan. Hampir dalam semua penanganan kasus tersebut, para tersangka dikenakan penahanan yang bagi masyarakat hal itu tidak pantas karena nilai obyek tindak pidana tidaklah besar untuk kondisi ekonomi saat ini.

Pencurian tetaplah pencurian. Perkara pencurian dengan nilai barang yang relatif kecil tersebut diproses dengan hukum acara biasa dan karena Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP. Karena Pasal 362 KUHP yang mengatur pencurian ringan terbatas pada barang atau uang yang nilainya di bawah Rp 250,-. Nilai tersebut sudah tidak relevan lagi dalam kondisi ekonomi saat ini dan hampir sulit ditemui barang ekonomis yang bernilai di bawah Rp 250,-. 

Sejak diberlakukannya KUHP dan perubahan-perubahannya yang terakhir kali pada 1960, seluruh nilai uang yang dinyatakan dalam KUHP belum pernah disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Maka dengan penyesuaian nilai uang yang dinyatakan dalam KUHP dengan kondisi ekonomi saat ini, perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukum paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanya tiga bulan penjara dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan. Karena pemeriksaan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.

Atas dasar pemikiran tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP pada 27 Februari 2012. Perma ini mengatur kenaikan nilai uang denda atau nilai kerugian yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), Pasal 373 (penipuan ringan), Pasal 379 (penggelapan ringan), Pasal 384, Pasal 407 dan Pasal 482 KUHP dari sebesar Rp 250,- menjadi Rp 2,5 juta atau dengan kata lain penyesuaian dengan melipatgandakan sebanyak seribu kali berdasarkan perhitungan harga emas yang berlaku dulu dan kini.

Mahkamah Agung menyadari bahwa materi KUHP adalah materi muatan undang-undang yang perubahannya memerlukan peran DPR. Perma ini sama sekali tidak bermaksud mengubah KUHP, MA bermaksud melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Penegak hukum khususnya hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih hakiki kepada masyarakat dengan adanya Perma ini.

Perma secara formal hanya mengikat internal pengadilan. Oleh karena itu Mahkamah Agung bersama Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang tergabung dalam Forum Mahkumjakpol menandatangani nota kesepahaman terkait implementasi Perma ini pada 17 Oktober 2012. Dengan demikian nyata kesadaran kuat dari aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat
 
Sumber : Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2012

No comments:

Post a Comment