Saturday, November 24, 2012

Keterbukaan Pengadilan dan Akses terhadap Keadilan

Oleh Saldi Isra[2]

Tidak dapat dipungkiri, salah satu langkah besar yang dimaksud adalah perubahan terhadap kekuasaan kehakiman. Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman diatur dengan amat terbatas dalam UUD 1945. Bahkan, dalam pasal-pasal yang mengatur kekuasaan kehakiman tidak ditemukan jaminan terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pasal 24 UUD 1945 menentukan: (1) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang, dan (2) susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Kemudian, Pasal 25 UUD 1945 menentukan, syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. [3]

Menyadari bahwa untuk memastikan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan jaminan yang tegas dalam konstitusi, langkah besar yang dihasilkan dalam amandemen UUD 1945 tidak hanya menyebutkan secara eksplisit kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tidak hanya itu, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung tetapi juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Bahkan bagi seorang hakim, Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menentukan, hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Khusus untuk menjaga kemandirian dan integritas hakim, amandemen UUD 1945 juga memunculkan sebuah lembaga baru, yaitu Komisi Yudisial. 

Guna menindaklanjuti perubahan besar terhadap kekuasaan kehakiman pasca-amandemen UUD 1945, selama tahun 2003-2004 telah dilakukan serangkaian penyesuaian (baca: perubahan dan pembentukan beberapa undang-undang) yang meliputi: (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No 24/2004), (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No 4/2004)[4], (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung (UU No 5/2004)[5], (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum (UU No 8/2004)[6], (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9/2004)[7], dan (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Judisial (UU No 22/2004). 

Dari serangkain undang-undang di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan penting yang perlu dikaji lebih lanjut berkaitan dengan kekuasaan kehakiman pasca-amandemen UUD 1945.

Pertama, penambahan kata atau frasa tertentu dalam menyebut kekuasaan kehakiman yang merdeka. Misalnya, Pasal 1 UU No 4/2004 menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Jika dibandingkan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 UU No 4/2004 jelas berbeda karena terjadi penambahan kata/frasa: “negara”, “berdasarkan Pancasila”, dan “demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. 

Kalau ditelusuri lebih jauh, bunyi Pasal 1 UU No 4/2004 persis sama dengan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No 14/1970). Yang berbeda hanya dalam memberikan penjelasan. Penjelasan Pasal 1 UU No 4/2004 menyebutkan:

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 1 UU No 14/1970 menyebutkan:

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian di dalamnya Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak extra judiciil, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh Undang-undang.
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas dari pada Hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta azas-azas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia.

Di samping tidak mudah untuk memaknai frasa “berdasarkan Pancasila” dan “demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”, dengan tetap dipertahankan kata “negara” dalam Pasal 1 UU No 4/2004 kekuasaan kehakiman yang merdeka tetap potensial dipengaruhi oleh pemerintah. Dalam teori tentang negara (general theory of state), Krabbe mengatakan bahwa kata “negara” sering diidentifikasikan dengan “pemerintah” apabila kata itu dipergunakan dalam pengertian “kekuasaan negara” atau “kemauan negara”.[8] Sementara dalam praktik, sepanjang kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru, pemerintah begitu dominan mempengaruhi kekuasaan kehakiman.[9] Artinya, dengan tetap mempertahankan kata “negara” dalam UU No 4/2004, pengaruh pemerintah masih sulit untuk dihindari dalam kekuasaan kehakiman. 

Kedua, dalam hal hubungan pengadilan dengan lembaga negara lainnya, Pasal 27 UU No 4/2004 menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. Sekalipun bersifat fakultatif (karena “dapat”), adanya ruang bagi lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk meminta keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada MA dapat dikatakan menambah rumusan pemberian pertimbangan oleh MA yang terdapat dalam konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara limitatif menentukan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Padahal, di kalangan MA sudah ada pandangan bahwa pemberian pertimbangan kepada lembaga negara lainnya dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Pandangan ini dapat dibaca dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI

“Secara tidak langasung, pelaksanaan fungsi ini dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Hal tersebut akan terjadi jika permasalahan yang dimintakan pertimbangan hukum tersebut kemudian menjadi perkara di pengadilan. Ambil contoh, misalnya DPR meminta pertimbangan hukum ke MA apakah Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk memeriksa keuangan suatu yayasan militer yang mendapat dana dari APBN. Jika MA memberikan pertimbangan hukum atas pertanyaan tersebut kemudian ada pihak yang menggugat yayasan militer ke pengadilan dengan berdasarakan kepada pertimbangan hukum MA, maka hakim yang memutus perkara akan terusik independensinyanjika ia akan menafsirkan berbeda dengan pertimbangan hukum yang dibuat oleh MA tersebut“.[10]
 
Selain masalah intervensi, pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dapat merendahkan wibawa MA. Hal itu dapat terjadi apabila pertimbangan hukum yang dibuat MA atas suatu hal diacuhkan oleh lembaga yang meminta atau pihak lain yang dirugikan. Hal ini sangat mungkin terjadi karean sifat pertimbangan hukum tersebut tidak mengikat.[11] Oleh karenanya, jika fungsi ini dihapuskan, maka sedikit banyak pekerjaan MA, khususnya Ketua MA akan berkurang. Selama ini, mengingat cukup banyak permintaan dari berbagai pihak kepada MA untuk memberikan pertimbangan hukum atas suatu hal, permintaan pertimbangan hukum ini cukup membebani waktu dan pemikiran MA.[12]
 
Di luar catatan penting di atas, secara umum, Rifqi S Assegaf menilai bahwa penyusunan dan perubahan undang-undang bidang peradilan terjebak dalam ketiadaan konsep. Seakan dalam pandangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, masalah utama lembaga peradilan hanyalah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut dengan perubahan UUD 1945 dan penyesuaian dengan penyatuan atap. Karena itu, Rifqi S Assegaf menilai bahwa perubahan undang-undang bidang peradilan merupakan lelucon yang tidak lucu.[13]

Kalau dibaca secara mendalam beberapa undang-undang tentang peradilan (UU No 4/2004, UU No 5/2005, UU No 8/2004, dan UU No 9/2004), pandangan di atas sulit dimentahkan. Penyebabnya, kata Rifqi S Assegaf, pembaruan undang-undang tentang peradilan tidak dimulai dari discourse yang mendalam mengenai bangunan pengadilan ideal. Misalnya, (1) apakah perlu semua perkara bisa dimintakan banding atau kasasi?; (2) apakah sistem memutus perkara yang bersifat majelis perlu diterapkan untuk semua perkara atau boleh untuk perkara tertentu hakim tunggal?; (3) bagaimana seharusnya hubungan antara badan peradilan yang ada dengan pengadilan khusus dan bagaimana pula seharusnya hubungan lembaga-lembaga quasi yudisil dengan pengadilan?; (4) apakah perlu kembali diperkenalkan konsep pengadilan adat?; (5) bagaimana seharusnya hubungan antar pengadilan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengacara?; dan (6) bagaiamana memastikan adanya akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan?[14]
 
Hal mendasar lainnya yang dikemukakan oleh Rifqi S Assegaf adalah status hakim yang kembali menjadi pegawai negeri sipil. Dikatakan kembali karena Pasal 11 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU No 43/1999) menyatakan: pejabat negara terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan. Kemudian, kedudukan hakim sebagai pejabat negara dikembalikan sebagai sebagai pegawai negeri sipil dengan adanya ketentuan yang terdapat dalam: (1) Pasal 14 Ayat (2) UU No 8/2004; (2) Pasal 21 UU No 8/2004; (3) Pasal 14 Ayat (2) UU No 9/2004; dan (4) Pasal 21 UU No 9/2004.
***
Sebagaimana disebutkan di atas, pasca-amandemen UUD 1945 yang dilakukan tidak hanya menyesuaikan beberapa undang-undang bidang peradilan yang sudah ada tetapi juga membentuk undang-undang baru terutama untuk mewadahi pembentukan dan pengisian lembaga baru, yaitu UU No 24/2003 dan UU No 22/2004. Bagian ini akan membahas hubungan checks and balances antara MA dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). 

1. Hubungan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara), dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan rumusan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Sekalipun sama-sama pemegang kekuasaan kehakiman, kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan yang berbeda. Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MA berwenang: (1) mengadili pada tingkat kasasi, (2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan (3) mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Sementara itu, Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MK berwenang: (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain kewenangan, Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa MK memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Berdasarkan ketentuan di tingkat konstitusi, kemungkinan terjadinya persinggungan antara MA dengan MK ada pada titik penggunaan wewenang pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review). Misalnya, ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan, ada pula pengajuan judicial review UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah --yang menjadi dasar pembentukan PP No 6/2005-- kepada MK. Kebetulan pula, MA dan MK memutus serentak. MA memutus PP No 6/2005 tidak bertentangan dengan UU No 32/2004. Tetapi, di sisi lain, MK memutuskan bahwa UU No 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945.
Kemungkinan terjadinya masalah seperti di atas terjawab dengan dalam UU No 24/2003. Pasal 55 UU No 24/2003 menyatakan, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 55 UU No 24/2003, kemungkinan terjadinya permasalahan antara putusan MA dengan putusan MK sudah teratasi.
Selain masalah judicial review, kemungkinan persinggungan juga dapat terjadi dalam isu sengketa kewenangan antarlembaga. Namun, ini pun dapat diselesaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 65 UU No 24/2003, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada MK. 

2. Hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial
Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 menyatakan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Kemudian, Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan ketentuan itu, hubungan KY dengan MA terjadi dalam proses pengusulan calon hakim agung; dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses awal kehadirannya, terlihat ada ketegangan hubungan antara KY dengan MA. Ketegangan itu muncul ketika KY merespon kejanggalan yang terjadi dalam kasus sengketa penetapan hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Depok. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Jawa Barat (04/08-2005) membatalkan hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Depok. Majelis hakim yang diketuai Nana Juwana menetapkan Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad memperoleh suara 269.551 suara dan Nur Mahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra memperoleh 204.828 suara. Berdasarkan putusan tersebut, perolehan suara untuk pasangan Badrul Kamal bertambah 62.770, sedangkan suara untuk Nur Mahmudi dikurangi 27.782.[15]
Karena menilai terjadi kejanggalan dalam penyelesaian kasus di atas, KY memeriksa hakim yang menangani kasus sengketa pemilihan di Kota Depok. Kemudian, KY merekomendasikan kepada MA (14/09-2005) untuk pemberhentian sementara selama satu tahun Ketua PT Jawa Barat Nana Juwana. Dalam rekomendasi itu, KY memberikan tenggat waktu satu bulan supaya MA memberikan tanggapan atas rekomendasi KY.[16] Anehnya, terobosan KY justru mendapat resistensi dari berbagai kalangan di MA. 

Sekalipun ada resistensi, dalam Sambutan Rakernas MA, Peradilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Seluruh Indonesia di Denpasar, Bali 19-22 September 2005, Ketua MA Bagir Manan mengatakan:

“Sekarang kita mempunyai KY yang saya yakin akan lebih memperkuat upaya membenahi tingkah laku tidak terpuji dari hakim. Meskipun KY tidak berwenang meneliti dan memeriksa putusan hakim dan tindakan-tindakan teknis yustisial lainnya, tetapi kewenangan yang ada disertai kerjasama yang erat dengan MA, akan sangat memberdayakan (empowering) usaha kita menghapus secara tuntas perbuatan tercela para hakim atau petugas pengadilan lainnya. Saya berjanji akan memanfaatkan semaksimal mungkin temuan KY mengenai perbuatan tidak terpuji para hakim dan lain-lain pejabat pengadilan“.

Masalahnya, apakah pernyataan di atas merupakan komitmen institusi pengadilan atau hanya merupakan pernyataan Bagir Manan sebagai Ketua MA? Kalau merupakan sikap institusi pengadilan, ada harapan bahwa KY akan lebih mudah mengawasi tingkah laku tidak terpuji hakim sehingga pelan-pelan kewibawaan pengadilan bisa diperbaiki. Namun yang terjadi justeru sebaliknya, MA melakukan perlawanan terbuka terhadap KY denngan mengajukan judicial review ke MK. Hasilnya, MK membatalkan pelaksanaan pengawasan yang dimiliki oleh KY.
***
Mengapa kekuasaan kehakiman atau peradilan begitu mudah tunduk pada kekuasaan lain? Secara konseptual, dalam pandangan Bagir Manan ada beberapa jawaban, yaitu (1) kekuasaan kehakiman memang sangat lemah dibandingkan kekuasaan legislatif dan yudikatif, (2) tatanan politik. Dalam kenyataan, kehakiman selalu tidak berdaya menghadapai tekanan politik untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman yang merdeka tetap utuh, dan (3) sistem administrasi, misalnya anggaran belanja. Selama sistem anggaran belanja kekuasaan kehakiman tergantung pada “kebaikan hati” pemerintah sebagai pemegang kas negara, maka berbagai upaya memperkuat kekuasaan kekuasaan kehakiman akan mengalami berbagai hambatan. [17]
 
Karena berbagai penyebab di atas, upaya membebaskan kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan lain merupakan perjuangan terus-menerus. Bagaimanapun, kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting dalam negara demokrasi. Shimon Shetreet dalam Judicial Independence: New Conceptual Dimentions and Contemporary Challenges membagi independence of the judiciary menjadi empat hal yaitu substantive independence (independensi dalam memutus perkara), personal independence [misalnya adanya jaminan masa kerja dan jabatan (term of office and tenure)], internal independence (misalnya independensi dari atasan dan rekan kerja) dan collective independence (misalnya adanya partisipai pengadilan dalam administrasi pengadilan, termasuk dalam penentuan budget pengadilan).[18]
 
Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka menghendaki agar hakim terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan, serta pihak-pihak lain di luar peradilan. Sehingga Hakim dalam memutus perkara hanya demi kadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.[19] Dalam pandangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya pengadilan yang merdeka dan bermartabat. Fungsi pengadilan merupakan salah satu tiang tegaknya negara yang berdaulat. Salah satu elemen pengadilan adalah menyangkut faktor adanya pengadilan yang merdeka.[20]
 
Masalahnya, apakah kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak memerlukan pertanggungjawaban? Sekalipun tidak bertanggung jawab kepada lembaga negara lain (seperti eksekutif atau legislatif), pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman yang merdeka kepada publik merupakan keniscayaan. Lalu, bagaimana kaitan antara pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka (khususnya di MA) dengan pertanggungjawaban kepada publik?

Sekalipun UU No 5/2004 disahkan sekitar empat bulan setelah pengesahan UU No 24/2003, UU No 5/2004 tidak mencantumkan masalah tanggung jawab dan akuntabilitas MA. Dalam BAB III Bagian Kedua Pasal 12-14 UU No 24/2003 secara eksplisit ditentukan: pertama, MK bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi,  dan  keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih; kedua, MK  wajib mengumumkan  laporan berkala kepada masyarakat  secara terbuka mengenai: (a)  permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus; (b)  pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya. Laporan tersebut dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh MK; dan ketiga, masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan MK.

Tanpa pencantuman dalam undang-undang bukan berarti tidak ada upaya untuk memperbaiki performance MA. Misalnya, sebagai bagian dari strategi untuk melakukan pembaharuan, MA telah menetapkan visi dan misi organisasinya, yaitu “Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik”.[21] Untuk mencapai visi tersebut, MA menetapkan misi-misi sebagai berikut:

1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;
2. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen serta bebas dari campur tangan pihak lain;
3. Memperbaiki akses bidang peradilan kepada masyarakat;
4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan;
5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati;
6. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.

Sayang, kata-kata indah yang terdapat dalam visi dan misi (terutama akses masyarakat) tersebut tidak mampu memberi ruang pertanggungjawaban publik yang memadai. Sejauh yang bisa diamati, banyak informasi yang tidak terkait dengan independensi hakim dalam memutus perkara (substantive independence) begitu sulit disentuh publik. Misalnya menyangkut berita acara persidangan, biaya yang diperlukan dalam proses berperkara, dan jumlah serta penggunaan anggaran pengadilan satu periode tertentu. Padahal, semua informasi tersebut tidak terkait dengan substantive independence hakim. 

Karena kesulitan publik mengakses sebagian besar informasi, pengadilan menjadi begitu rentan terhadap segala bentuk penyimpangan. Terkait dengan hal tersebut, Jeramy Bentham mengingatkan: “In the darkness of secrecy, sisnister interest and evil in every shape have full swing. Only in proportion as publicity has place can any of the checks applicable to judicial injustice operate. Where there is no publicity there is no justice. Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of the all guards against improbity. It keeps the judge himself while trying under trial”.[22]

Pandangan Bentham mengingatkan, lembaga yang tidak terbuka menjadi begitu rentan untuk terjadinya segala macam bentuk penyimpangan. Begitu juga dengan pengadilan, meski hampir setiap proses persidangan dimulai dengan kalimat “sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, tidak berarti bahwa pengadilan lebih terbuka dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Kalau mau jujur, mungkin dengan pengecualian MK, pengadilan kita jauh lebih tertutup dibandingkan lembaga lain. [23]

Ketertutupan pengadilan amat potensial memicu beragam penyimpangan. Misalnya, interaksi antara pengacara-jaksa-panitera-hakim dalam praktik suap di pengadilan. Bagi pengacara yang punya kontak langsung dengan hakim, persoalan bisa menjadi lebih mudah karena pengacara bisa merundingkan vonis yang akan dijatuhkan tanpa perlu menghiraukan tututan jaksa. Beberapa kasus membuktikan, sekalipun jaksa menuntut maksimal, hakim dapat saja membebaskan terdakwa. Berbeda halnya dengan pengacara yang tidak mempunyai kontak langsung dengan hakim, diperlukan pihak ketiga untuk menghubungi hakim. Biasanya, peran pihak ketiga lebih praktis dan aman dilakukan oleh panitera. Inisiatif mempertemukan atau menyambungkan komunikasi antara hakim dan pengacara bisa datang dari hakim sendiri, bisa pula dari pengacara terdakwa, namun tidak tertutup kemungkinkan berasal dari penitera sendiri. 

Tidak hanya itu, peran panitera dalam suatu perkara begitu luar biasanya sampai menyebabkan para pengacara tidak perlu bekerja bersusah payah. Misalnya, dari informasi mereka yang biasa berpraktik di pengadilan atau para pemantau peradilan, panitera kerap membuatkan jawaban-jawaban untuk proses persidangan bagi para pengacara. Dengan mengerti betul isi kepala hakim –dalam banyak kasus paniteralah sebenarnya yang mengerjakan draf pertimbangan hukum putusan-- sangat mudah bagi panitera untuk menyusun suatu jawaban yang dapat diterima oleh logika hakim. Dalam posisi demikian, bagi pengacara, “memegang” panitera tidak hanya bisa memegang seorang hakim tetapi juga bisa memegang seluruh hakim yang menangani perkara. 

Contoh lainnya, praktik kong-kalingkong menyangkut salinan vonis kasus korupsi. Salinan vonis kasus korupsi yang telah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) bisa punya nilai ekonomi cukup tinggi. Caranya, memperlambat (menunda-nunda) salinan putusan sampai ke tangan eksekutor. Bagi koruptor, terlambatnya salinan putusan tidak hanya sekedar memperlambat eksekusi tetapi juga membuka kesempatan untuk melarikan diri. Bukan tidak mungkin, sebagian koruptor yang melarikan diri tertolong oleh proses perlambatan salinan putusan sampai ke pihak eksekutor. 

Sekalipun sering mendapat kecaman, sampai sekarang hampir tidak ada perubahan perilaku pengadilan guna mempercepat penyampaian salinan putusan. Contohnya, sejak awal bulan Agustus lalu, MA telah menolak permohonan kasasi 43 orang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat Periode Tahun 1999-2004 dalam kasus korupsi APBD Tahun 2002. Tetapi, sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat belum menerima salinan putusan tersebut. Akibatnya, putusan MA tersebut tidak bisa dieksekusi. 

Banyak kalangan percaya, keterbukaan (transaparansi) bukan satu-satunya cara melakukan pertanggungjawaban kepada publik. Bagaimanapun, transparansi mesti menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI dinyatakan:
“Transaparansi adalah salah satu prinsip yang harus ada dalam sebuah pengadilan yang baik. Salah satu dari bentuk transparansi adalah dengan memberikan jaminan bahwa publik diberikan keleluasaan untuk mengakses informasi. Jaminan untuk mengakses informasi akan memudahkan masyarakat untuk mengontrol MA. Karena itu biasanya transparansi dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan akuntabilitas”.

Kepustakaan
A Muhammad Asrun, (2004), Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, ELSAM, Jakarta.
Artidjo Alkostar, (2005), Membangun Pengadilan Berarti Membangun Peradaban Bangsa, dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XX. No. 238, Jakarta.
Bagir Manan, (2005), Restrukturisasi Badan Peradilan, dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XX. No. 239, Jakarta.
Denny Indrayana, Saldi Isra dll, (2005), Kepala Daerah Pilihan Hakim: Membongkar Kontroversi Pilkada Depok, Harakatuna Publishing, Bandung.
Mahkamah Agung RI, (2003), Cetak Biru Mahkamah Agung RI.
Rifqi Sjarief Assegaf, (tt), Perubahan UU Bidang Peradilan: Lelucon Yang Tidak Lucu, http://www.parlemen.net/privdocs/a0245e30dobb2855758aaf33ba5c5e23.pdf
Rifqi S Assegaf & Josi Katharina, (2005), Membuka Ketertutupan Pengadilan, LeIP, Jakarta.
Saldi Isra, (2005), Membongkar Mafia Peradilan, dalam KOMPAS, 07 Oktober, Jakarta.
Samidjo, (1986), Ilmu Negara, Cetakan ke-3, ARMICO, Bandung.
Shimon Shetreet, (1995), Judicial Independence: New Conceptual Dimentions and Contemporary Challenges, dalam Shimon Shetreet and J. Deschenes (eds), Judicial Independence, Martinus Nijhoff Publishe, Netherlands. 1985).


[1] Makalah disampaikan pada Seminar “Penyusunan Background Study Pembangunan Bidang HukumTahun 2010-2014”, diselenggarakan oleh Bappenas, Jakarta, 17 Desember 2008.
[2] Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND); Padang. Kandidat Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM.
[3] Penjelasan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 (sebelum amandemen) menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
[4] Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
[5] Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
[6] Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
[7] Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
[8] Lebih jauh tentang hal ini, baca dalam Samidjo, (1986), Ilmu Negara, Cetakan ke-3, ARMICO, Bandung.
[9] Untuk mengetahui lebih jauh domoinasi pemerintah terhadap kekuasaan kehakiman baca, misalnya, A Muhammad Asrun, (2004), Krisis Peradilan: Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, ELSAM, Jakarta.
[10] Mahkamah Agung RI, (2003), Cetak Biru Mahkamah Agung RI.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2001-2002, dalam bulan Januari sampai Juli 2002 ada 156 surat permohonan pertimbangan hukum yang diajukan oleh berbagai pihak ke MA.
[13] Rifqi Sjarief Assegaf, (tt), Perubahan UU Bidang Peradilan: Lelucon Yang Tidak Lucu, http://www.parlemen.net/privdocs/a0245e30dobb2855758aaf33ba5c5e23.pdf
[14] Ibid.
[15] Sebelumnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok (06/7), pasangan Nur Mahmudi ditetapkan memperoleh 232.610 suara. Sementara itu, pasangan Badrul Kamal memperoleh 206.781 suara. Ketika itu, berdasarkan hasil penghitungan KPUD, pasangan Nur Mahmudi mengungguli pasangan Badrul Kamal dengan selisih suara 25.829.
Beragam pandangan tentang kisruh sengketa hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok dapat dibaca dalam Denny Indrayana, Saldi Isra dll, (2005), Kepala Daerah Pilihan Hakim: Membongkar Kontroversi Pilkada Depok, Harakatuna Publishing, Bandung.
[16] Kompas 08/09-2005.
[17] Bagir Manan, (2005), Restrukturisasi Badan Peradilan, dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XX. No. 239, Jakarta.
[18] Shimon Shetreet, (1995), Judicial Independence: New Conceptual Dimentions and Contemporary Challenges, dalam Shimon Shetreet and J. Deschenes (eds), Judicial Independence, Martinus Nijhoff Publishe, Netherlands. 1985). Dikutip dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung, (2003), Mahkamah Agung Republik Indonesia.
[19] Bandingkan dengan Mahkamah Agung RI, (2003), Cetak Biru Mahkamah Agung RI, hal 7.
[20] Artidjo Alkostar, (2005), Membangun Pengadilan Berarti Membangun Peradaban Bangsa, dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XX. No. 238, Jakarta.
[21] Dikutip dalam Mahkamah Agung RI, (2003), Cetak Biru Mahkamah Agung RI.
[22] Dikutip dalam Rifqi S Assegaf & Josi Katharina, (2005), Membuka Ketertutupan Pengadilan, LeIP, Jakarta.
[23] Saldi Isra, (2005), Membongkar Mafia Peradilan, dalam KOMPAS, 07 Oktober, Jakarta.

Sumber : saldiisra.web.id

No comments:

Post a Comment