Sungguh Hukum Perselisihan ini
dapat disebut sebagai cirri khas Indonesia, dan sulit dijumpai di
negeri lain. Seperti dijelaskan oleh Soedirman Kartohadiprodjo, bahwa “perselisihan
yang dimaksud di sini adalah perselisihan antara hukum dan hukum. Perselisihan
itu pun hanya dapat terjadi karena adanya dua system hukum atau lebih yang
berlainan yang dapat menguasai suatu peristiwa hukum tertentu.
Definisi Hukum Perselisihan merupakan
keseluruhan (asas) dan kaidah yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah
yang akan berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum terpaut lebih dari satu sistem
hukum.
Menyimak batasan di atas,
diperoleh beberapa unsur yang dari masing-masing unsure hukum perselisihan
tersebut dapat dideskripsikan lebih lanjut. Unsur-unsur tersebut adalah : (1)
asas hukum, (2) kaidah hukum (norma hukum), (3) peristiwa hukum, dan (4)
terpautnya dua sistem hukum atau lebih.
Hukum Perselisihan dapat
dibedakan ke dalam dua kategori. Kategori pertama, Hukum Perselisihan dalam
arti makro, yaitu keseluruhan kaidah yang menunjukkan stelsel hukum manakah
yang akan berlaku apabila dalam suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum terpaut
lebih dari satu sistem hukum dari dua negara atau lebih. Yang menjadi indicator
makro dalam hal ini adalah adanya unsure luar negeri (foreign element atau unsur asing) di dalam hubungan hukum atau
peristiwa hukum yang terjadi. Padahal ketika berbicara keterlibatan unsur asing
dalam suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum, artinya telah memasuki wilayah
kajian Hukum Perdata Internasional atau HPI (Private International Law)
Sedangkan dalam arti mikro, Hukum
Perselisihan tentu saja yang dimaksud adalah Hukum Antar Tata Hukum intern,
yaitu keseluruhan kaidah yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang akan
berlaku atau apakah yang merupakan hukum apabila suatu hubungan hukum atau
peristiwa hukum antar sesame warga negara di dalam satu negara terpaut lebih
dari satu stelsel hukum yang berlainan yang berlaku bagi masing-masing warga
negara dimaksud.
Pada kesempatan lain, Kollewijn
akhirnya memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan hukum antar
golongan, yaitu keseluruhan aturan hukum yang menentukan stelsel hukum mana
atau hukum apa yang akan diterapkan, apabila dalam suatu hubungan hukum memperlihatkan
adanya titik pertautan antara dua atau lebih golongan penduduk yang berbeda di
dalam satu negara, di dalam bidang yang sama, dalam waktu yang sama berlaku
suatu stelsel hukum
Hukum Antar Agama adalah
keseluruhan kaidah hukum yang menentukan hukum apakah atau hukum manakah yang
berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum bertaut dua sistem hukum atau lebih
disebabkan melibatkan orang-orang yang berlainan agama.
Sudiman Kartohadiprodjo
mendefinisikan Hukum Antar Adat sebagai berikut : “kesemua kaidah hukum yang
menentukan hukum manakah dan hukum apakah yang berlaku, apabila dalam suatu
peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan karena berlainan
daerah dalam suatu negara.
Hukum Antar Regio yang oleh
Sudiman Kartohadiprodjo disebut dengan Hukum Antar Bagian (HAB), didefinisikan
sebagai: “kesemua kaidah hukum yang menentukan hukum manakah dan hukum apakah
yang harus berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum terpaut dua hukum atau
lebih yang berlainan karena perbedaan bagian dalam suatu negara”
Hukum Antar Waktu didefinisikan
sebagai berikut : “keseluruhan kaidah hukum yang menentukan hukum manakah dan
hukum apakah yang berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum terpaut dua
hukum yang berlainan dalam satu negara namun berbeda waktu berlakunya”
Sumber : Buku Hukum Perselisihan (Konflik Kompetensi Dan Pluralisme Hukum Orang Pribumi) karya Eman Suparman, Penerbit Refika Aditama, 2005
NB : Artikel di atas sebenarnya hasil ketikan tugas yang disuruh sama atasan gw, daripada capek2 ngetik mendem meningan gw tampilin di blog heheheheh...
No comments:
Post a Comment