Saturday, November 24, 2012

Sekilas Mengenai Hukum Perselisihan

Itulah cikal bakal yang melahirkan istilah Hukum Antar Golongan (intergentiel recht), Hukum Antar Agama (interreligieus recht), Hukum Antar Adat (interlocaal recht), Hukum Antar Regio (interregional recht), termasuk di dalamnya juga Hukum Antar Waktu (intertemporaal recht) meski yang disebut terakhir ini bukan merupakan ciri khas dari negeri dengan pluralisme hukum seperti halnya Indonesia.



Sungguh Hukum Perselisihan ini dapat disebut sebagai cirri khas Indonesia, dan sulit dijumpai di negeri lain. Seperti dijelaskan oleh Soedirman Kartohadiprodjo, bahwa “perselisihan yang dimaksud di sini adalah perselisihan antara hukum dan hukum. Perselisihan itu pun hanya dapat terjadi karena adanya dua system hukum atau lebih yang berlainan yang dapat menguasai suatu peristiwa hukum tertentu.

Definisi Hukum Perselisihan merupakan keseluruhan (asas) dan kaidah yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang akan berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum terpaut lebih dari satu sistem hukum.
Menyimak batasan di atas, diperoleh beberapa unsur yang dari masing-masing unsure hukum perselisihan tersebut dapat dideskripsikan lebih lanjut. Unsur-unsur tersebut adalah : (1) asas hukum, (2) kaidah hukum (norma hukum), (3) peristiwa hukum, dan (4) terpautnya dua sistem hukum atau lebih.

Hukum Perselisihan dapat dibedakan ke dalam dua kategori. Kategori pertama, Hukum Perselisihan dalam arti makro, yaitu keseluruhan kaidah yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang akan berlaku apabila dalam suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum terpaut lebih dari satu sistem hukum dari dua negara atau lebih. Yang menjadi indicator makro dalam hal ini adalah adanya unsure luar negeri (foreign element atau unsur asing) di dalam hubungan hukum atau peristiwa hukum yang terjadi. Padahal ketika berbicara keterlibatan unsur asing dalam suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum, artinya telah memasuki wilayah kajian Hukum Perdata Internasional atau HPI (Private International Law)

Sedangkan dalam arti mikro, Hukum Perselisihan tentu saja yang dimaksud adalah Hukum Antar Tata Hukum intern, yaitu keseluruhan kaidah yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang akan berlaku atau apakah yang merupakan hukum apabila suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum antar sesame warga negara di dalam satu negara terpaut lebih dari satu stelsel hukum yang berlainan yang berlaku bagi masing-masing warga negara dimaksud.

Pada kesempatan lain, Kollewijn akhirnya memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan hukum antar golongan, yaitu keseluruhan aturan hukum yang menentukan stelsel hukum mana atau hukum apa yang akan diterapkan, apabila dalam suatu hubungan hukum memperlihatkan adanya titik pertautan antara dua atau lebih golongan penduduk yang berbeda di dalam satu negara, di dalam bidang yang sama, dalam waktu yang sama berlaku suatu stelsel hukum

Hukum Antar Agama adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan hukum apakah atau hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum bertaut dua sistem hukum atau lebih disebabkan melibatkan orang-orang yang berlainan agama.

Sudiman Kartohadiprodjo mendefinisikan Hukum Antar Adat sebagai berikut : “kesemua kaidah hukum yang menentukan hukum manakah dan hukum apakah yang berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan karena berlainan daerah dalam suatu negara.

Hukum Antar Regio yang oleh Sudiman Kartohadiprodjo disebut dengan Hukum Antar Bagian (HAB), didefinisikan sebagai: “kesemua kaidah hukum yang menentukan hukum manakah dan hukum apakah yang harus berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum terpaut dua hukum atau lebih yang berlainan karena perbedaan bagian dalam suatu negara”

Hukum Antar Waktu didefinisikan sebagai berikut : “keseluruhan kaidah hukum yang menentukan hukum manakah dan hukum apakah yang berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum terpaut dua hukum yang berlainan dalam satu negara namun berbeda waktu berlakunya”

Sumber : Buku Hukum Perselisihan (Konflik Kompetensi Dan Pluralisme Hukum Orang Pribumi) karya Eman Suparman, Penerbit Refika Aditama, 2005

NB : Artikel di atas sebenarnya hasil ketikan tugas yang disuruh sama atasan gw, daripada capek2 ngetik mendem meningan gw tampilin di blog heheheheh...

No comments:

Post a Comment