Friday, November 23, 2012

”PENYELESAIAN ADAT” BPK vs MA

Oleh Saldi Isra


Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Andalas (UNAND), Padang

Penolakan terbuka Mahkamah Agung (MA) atas rencana audit biaya perkara yang akan dilakukan oleh Badan Pemerksa Keuangan (BPK) menambah panjang catatan kontroversi pada salah satu pemegang kekuasaan kehakiman ini. Karena penolakan itu, BPK melaporkan Ketua MA Bagir Manan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Menurut catatan Hukumonline.com (20/09), laporan tersebut merupakan kejadian pertama BPK melaporkan lembaga auditee karena dianggap menghalangi-halangi proses audit. 


            Berdasarkan keterangan Ketua BPK Anwar Nasution, penolakan MA terhadap rencana audit biaya perkara melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No 15/2004). Pasal 24 Ayat (2) UU No 15/2004 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Tidak hanya ancaman pidana bagi yang menghalagi audit, argumentasi biaya perkara tidak masuk ranah uang negara yang harus diaudit juga dimentahkan BPK. Dalam pandangan BPK, biaya perkara termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dasarnya, Pasal 2 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menentukan bahwa penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah termasuk PNBP. 

Menurut Ketua BPK, karena pemungutannya berdasarkan kewenangan yang melekat pada lembaga itu atas nama negara, maka biaya perkara harus dianggap PNBP (Hukumonline.com, 20/09). Tambah lagi, Pasal 2 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum termasuk lingkup keuangan negara. 

Anehnya, tidak hanya BPK yang ditolak MA untuk melakukan audit di lingkungan peradilan. Menurut keterangan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi, MA dan sebagian pengadilan yang ada di bawahnya juga menolak diperiksa BPKP. Padahal, tambah Didi Widayadi, dengan melibatkan BPKP administarsi keuangan dan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan bertanggng jawab (Kompas, 20/09).
           
Manambah kontroversi

Sebagaimana dinyatakan di bagian awal, penolakan atas audit biaya perkara menambah catatan panjang kontroversi tawaran agenda pembaruan yang terjadi di sekitar MA. Saya yakin, publik masih belum lupa dengan langkah sistematis sejumlah hakim agung menolak pengawasan eksternal yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dengan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU No 22/2004) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Padahal sebelumnya, dalam sambutan Rakernas MA di Denpasar, Bali (19-22/09-2005) Ketua MA Bagir Manan mengatakan, “Sekarang kita mempunyai KY yang saya yakin akan lebih memperkuat upaya membenahi tingkah laku tidak terpuji dari hakim”. Dalam kesempatan yang sama, Bagir Manan menambahkan, “Saya berjanji akan memanfaatkan semaksimal mungkin temuan KY mengenai perbuatan tidak terpuji para hakim dan lain-lain pejabat pengadilan“.

Jika dikaitkan dengan pidato Bagir Manan tersebut, tanpa harus berdebat panjang, langkah sejumlah hakim agung melakukan judicial review atas UU No 22/2004 dapat dibaca sebagai perlawanan terbuka terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan KY. Padahal, Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat konstitutusional yang jelas kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kontroversi agenda pembaruan MA masih bisa ditambah dengan sejumlah perkembangan lainnya. Isu lain yang sempat menyita perhatian publik, perpanjangan usia pensiun hakim agung. Yang jadi masalah, tidak pernah ada penjelasan mengapa seorang hakim agung diperpanjang usia pensiunya. Padahal, UU No 5/2004 tentang MA mempersyaratkan: seorang hakim agung boleh diperpanjang pensiunnya dua tahun, menjadi 67 tahun, jika memiliki prestasi kerja luar biasa dan kondisi kesehatan yang baik.

Masalahnya, sampai sejauh ini tidak ada penjelasan prestasi kerja luar biasa apakah yang telah dilakukan oleh hakim yang diperpanjang usia pensiunya. Menurut Denny Indrayana (2007), perpanjangan usia pensiun hakim yang dilakukan oleh MA merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Alasannya, perpanjangan usia pensiun adalah bagian dari pengisian hakim agung. Karenanya, menghilangkan peran KY dalam proses pengisian hakim agung adalah tindakan yang inkonstitusional. 

Tidak berhenti sampai di situ, dalam suatu kesempatan, Bagir Manan pernah mengeluarkan gagasan agar Ketua MA secara ex officio merangkap sebagai Ketua KY. Dari pendekatan perbadingan hukum tata negara (comparative constitutional-law), tidak ada yang salah dengan gagasan Bagir Manan. Namun, karena keluar dari Bagir Manan yang nota-bene adalah Ketua MA dan dalam suasana ketegangan hubungan antara MA dan KY, sulit untuk mengatakan bahwa gagasan itu bukan merupakan perlawan terbuka atas pengawasan eksternal KY. 

Penyelesaian adat

Kita masih ingat ketika KPK menggeledah gedung MA dan menangkap mantan hakim tinggi Harini Wijoso dan lima pegawai MA. Ketika itu, Bagir Manan berjanji akan membantu dan memberi akses seluas-luasnya bagi KPK mengungkap secara tuntas kasus indikasi suap yang melibatkan pegawai MA. Sayang, janji itu tidak diikuti langkah nyata karena Bagir Manan menolak panggilan (guna pemeriksa) KPK. Karena penolakan itu, timbul ketegangan antara KPK dan MA. 

Pemeriksaan terhadap Bagir Manan baru dilakukan setelah ada pertemuan segitiga antara Presiden Yudhoyono, Bagir Manan, dan Ketua KPK Taufikurrahman Ruki. Titik penyelesaiannya, Bagir Manan diperiksa di gedung MA. Karena mengabaikan prinsip equality before the law, pemeriksaan Bagir Manan yang dilakukan di MA merupakan bentuk kompromi antara keinginan KPK dengan ‘penolakan’ dari kalangan internal MA. Kemudian, bentuk kompromi dikenal sebagai “penyelesaian secara adat” antara KPK dan MA. 

Terkait dengan pola penyelesaian yang demikian, saya pernah menyatakan bahwa dalam konteks membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus korupsi, pada salah satu sisi, “intervensi” presiden dalam mempertemukan Ketua MA dan Ketua KPK belum tentu positif dalam penegakan hukum. Sementara di sisi lain, bagi presiden, memfasilitasi pertemuan antara Ketua MA dan Ketua KPK yang sedang “bersengketa” tentu merupakan nilai tambah tersendiri (Kompas, 22/11-2005). 

Pada batas-batas tertentu, pertemuan antara Ketua BPK dan Ketua MA dengan Presiden Yudhoyono yang juga dihadiri Ketua MK Jimly Asshiddiqie guna menyelesaikan ketegangan yang timbul atas rencana audit biaya perkara dapat juga dibaca sebagai bentuk “penyelesaian secara adat”. Hampir sama dengan kasus KPK, penyelesaian rencana audit biaya perkara juga lebih menguntungkan MA.

Buktinya, dari keterangan Presiden Yudhoyono: pengaturan biaya perkara di lingkungan peradilan dan MA, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara. Untuk penyelesaian RPP dibutuhkan waktu penyelesaian satu bulan lebih. Sambil menanti proses penyusunan RPP, selama dua bulan MA secara internal mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Dengan demikian, pada saat PP diterbitkan, MA langsung bisa diaudit BPK (Kompas, 23/09). 

Masalahnya, apakah audit hanya dilakukan untuk biaya perkara setelah penerbitan PP atau semua biaya. Sekiranya hanya terbatas setelah penerbitan PP, penyelesaian melalui penerbitan PP jelas menguntungkan MA. Bagaimanapun, dengan penundaan itu, MA dapat melakukan “persiapan” yang cukup menghadapi audit BPK. Di samping itu, seberapa jauh PP tersebut mampu mengadopsi prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara.

Tidak cukup PP

Sebetulnya, dalam konteks melanjutkan pembaruan di lingkungan MA, pemenuhan prinsip-prinsip good governace dalam pengelolaan (termasuk audit) biaya perkara tidak cukup dilakukan dengan PP. Dalam koteks itu, penyelesaian melalui PP harus diletakkan sebagai langkah antara (darurat) sebelum melakukan pembenahan secara menyeluruh dengan undang-undang. 

Melihat perkembangan yang ada, sekarang merupakan saat yang tepat untuk membenahi semua keuangan negara di lingkungan kekuasaan kehakiman. Apalagi, sekarang tengah dilakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang kekuasaan kehakiman, termasuk Undang-Undang tentang MA. Tanpa membawa ke tingkat undang-undang, sulit mengharapkan ada keterbukaan pada semua pengadilan di bawah MA. 

Perubahan di tingkat undang-undang menjadi sebuah keniscayaan karena sebelumnya masalah keterbukaan (transaparansi) sudah dicantumkan dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI (2003) bahwa transaparansi adalah salah satu prinsip yang harus ada dalam sebuah pengadilan yang baik.. Bisa jadi, karena hanya disebut dalam Cetak Biru, MA dan lingkungan di bawahnya merasa tidak terikat. Karenanya, harus ada aturan di tingkat undang-undang yang memaksa MA untuk terbuka terhadap pengawasan luar termasuk audit penggelolaan keuangan negara. 

Tanpa itu, “penyelesaian secara adat” hanya akan makin memperburuk wajah peradilan kita...!

 Sumber : http://www.saldiisra.web.id/


No comments:

Post a Comment