Monday, February 11, 2013

Alternatif Penyelesaian Sengketa Soal Merek

Oleh H. Priyatna Abdurrasyid

I           Pendahuluan

Bagian ke-empat dengan judul Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 84, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek berkata:
“Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaian sengketa Melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa” .


Dari kata-kata Pasal 84 tersebut, tampak bahwa Undang-Undang membedakan antara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Di forum internasional dalam hal ini ada dua pendapat, yakni yang mengatakan bahwa mekanisme Arbitrase itu merupakan bagian dari APS, tetapi pendapat lain mengatakan bahwa Arbitrase berada di luar mekanisme APS. Pembedaan dua aliran ini terdapat hanya disebagian kecil negara, seperti di salah satu Negara Bagian di Australia. Kebanyakan negara termasuk Indonesia berpendapat bahwa sebaiknya tidak dipersoalkan masalah ini. Akan tetapi kalau kita teliti Pasal 84 tersebut terdahulu, jelas mengarah kepada pendapat bahwa mekanisme Arbitrase itu bukan merupakan salah satu mekanisme APS. Selanjutnya kalau kita teliti Undang-Undang No.30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, jelas tampak dua pengelompokkan. Dikatakan pada Pasal 1,1 bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar Peradilan Umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan Pasal 1,10 berkata bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar Pengadilan Umum dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Tampak di sini bahwa Undang-Undang 30/1999 menetapkan mekanisme Arbitrase dan APS secara limitatif dan pada kenyataannya menyalahi doktrin Arbitrase/APS di forum internasional.

Dalam era globalisasi sekarang ini terjadi pergeseran kedaulatan negara yang dahulu bersifat “complete” (lengkap dan mengenai kuantitas) dan “exclusive” (mengenai kualitas, jadi tidak bisa diganggu gugat) telah mulai berkurang nilainya Kita mengenal organisasi WTO, ASEAN, dan lain-lainnya yang pada hakekatnya menimbulkan pengurangan otoritas, jurisdiksi, kedaulatan dan independensi negara. Karena kenyataan mempunyai akibat di bidang perpajakan negara, beacukai, transportasi dan lain-lainnya (ingat “open sky policy” yang dianut Indonesia sekarang di bidang Angkutan Udara).

II          BIDANG LINGKUP PENERAPAN MEKANISME ARBITRASE DAN APS

Adalah tidak benar yang menyatakan bahwa mekanisme Arbitrase dan APS itu hanya dapat diterapkan di bidang perdata saja. Karena kenyataannya juga dapat diterapkan di bidang business pada umumnya dan hal-hal di bidang Hukum Publik. Untuk itu teliti Pasal 33 piagam PBB yang menyatakan “Pacific Settlement of Disputes:
-         Negotiation
-         Enquiry
-         Mediation
-         Conciliation
-         Arbitration
-         Judicial settlement
-         Resort to regional agencies arrangements
-         Other peaceful means of their own choice.
Penyampaian pokok-pokok tersebut terdahulu jelas diperlukan karena Indonesia pada saat ini telah menutup berbagai perjanjian di bidang HAKI. Oleh karena itu tidaklah salah untuk memastikan berbagai doktrin yang berlaku di bidang Arbitrase dan APS dengan kenyataan bahwa adanya Hukum Arbitrase, doktrin dan prinsip-prinsip APS dengan sendirinya salah satu sumber-sumbernya adalah Pasal 38 dari Statute Of The International Court Of Justice:

“ 1. The court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply;
a.  International conventions, whether general or particular, establishing rules  expressly recognized by the contesting states;
b.   International custom as evidence of a general practice accepted as law;
c.   The general principles of law recognized by civilized nations;
d.  Subject to the provisions of article 59, judicial decisions and the teachings of  the  most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law
“ 2.This provision shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if parties agree thereto”.

III         DOKTRIN
Dari risalah tersebut terdahulu masyarakat Arbitrase dan APS telah menerima dan menerapkan empat doktrin:
1.       Doktrin internasionalisasi (the doctrine of internationalization)
Doktrin ini mengetengahkan bahwa dimanapun kita berada, Hukum Arbitrase /APS  memiliki filsafah/ aturan/prinsip/ kebiasaan yang sama. Apalagi PBB berhasil menerbitkan UNCITRAL MODEL LAW yang tampaknya dijadikan salah satu sumber utama hukum Arbitrase /APS
2.       Doktrin Universalisasi (the doctrine of universalization)
Dikatakan bahwa sengketa apapun, apakah perdata/business maupun publik dapat saja diselesaikan melalui Arbitrase /APS selama disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
3.       Doktrin Globalisasi (the doctrine of globalization)
Yang mengetengahkan bahwa setiap bentuk sengketa dapat terjadi antara perorangan/kelompok yang berbeda
4.       Doktrin trans-nasionalisasi (the doctrine of trans-nationalization)
Setiap sengketa dapat diselesaikan di mana saja, asal ditetapkan secara kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa tanpa terikat oleh ketentuan nasionalnya masing-masing. Maka di sinilah dikatakan berlaku the law of the parties dan the law of procedures

IV         BATASAN ARBITASE MENURUT PERKEMBANGAN

Menurut kesepakatan Arbitrase adalah:
-         the reference of a dispute or difference
-         between not less than two persons/ group of persons  
-         for determination
-         after hearing both sides
-         in a simplified judicial manner
-         by another person or persons, being professionals in their disciplines
-         other than a court of competent jurisdiction (the law of the parties/the law of procedures).

V          FILSAFAH ARBITRASE/APS

Ada tiga filsafah dasar penyelesaian sengketa yang harus dilengkapi oleh para pihak yang bersengketa yakni:
-         itikad baik (good faith)
-         kerjasama (cooperation)
-         non konfrontasi (non-confrontation)
Sikap dan perilaku ini diharapkan dapat menyederhanakan dan memudahkan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase /APS, karena yang dituju adalah penyelesaian ketidaksepahaman, tanpa meniadakan atau mengurangi hubungan baik sesudah sengketanya diselesaikan.

VI         DISPUTES MANAGEMENT/TRACKING

Setiap sengketa dapat disalurkan dan diselesaikan melalui jalur-jalur tertentu, yakni:
Fast Track: which includes all disputes that can be disposed off promptly-mudah/sederhana
Standard Track: which includes all cases that relatively are routine-biasa 
Complex Track: which includes all cases that are complex because of their subject matter, the number of parties or for other reasons,  dipengaruhi banyak faktor

VII        BEBERAPA MEKANISME ARBITRASE/ADR

Setiap saat diciptakan mekanisme yang kemudian dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Perkembangan mekanisme tersebut sampai hari ini adalah sebagai berikut:
1.       Dialogue
2.       Negotiation
3.       Mediation
4.       Conciliation
5.       Dispute Prevention
6.       Binding Opinion
7.       Valuation
8.       Expert Appraisal
9.       Expert Determination
10.   Special Masters
11.   Ombudsmen
12.   Mini-trial
13.   Private Judges
14.   Summary Trial
15.   Musyawarah untuk mufakat
16.   Runggun Adat
17.   Begundem
18.   Rembug Desa
19.   Hakim Perdamaian
20.   Kerapatan Ninik Mamak
21.   Barangay/Barrio
22.   Quality Arbitration
23.   Arbitration
24.   Combination of Processes

Dalam prakteknya suatu proses Arbitrase berlangsung sebagai berikut:
v     Negotiation
v     Mediation/conciliation
v     Expert Determination & Expert Appraisal
v     Arbitration
v     Combination of Processes
Masing-masing diterapkan secara bersama-sama/ keseluruhan atau sendiri-sendiri /tunggal. Proses tersebut berlangsung berdasarkan:
Ø      Mencari fakta/kebenaran (truth & fact finding)
Ø      Menerapkan hukum (law imposing)
Ø      Memecahkan masalah (problem solving)

VIII       BENTUK/ LINGKUP SENGKETA

1.       Patent
2.       Trademark
3.       Design
4.       Intellectual Property Right
5.       Consultation
6.       Copy Right
7.       Agency
8.       Licensing
9.       Franchise
10.   Insurance
11.   Construction
12.   Trade
13.   Industry
14.   Environment
15.   Fabrication
16.   Distribution
17.   Maritime/Shipping
18.   Land/Sea/Air Transportation
19.   Mining
20.   Joint Venture
21.   Banking
22.   Finance
23.   Sport
24.   Air and Space Commercialization
    1. Aviation
    2. Direct Broadcasting
    3. Telecommunication
    4. Remote Sensing
    5. Space Commercial Utilization
    6. Internet
    7. E-Commerce

IX         PERJANJIAN ARBITRASE

Setiap sengketa atau ketidaksepahaman dapat diselesaikan bilamana dibuat suatu perjanjian Arbitrase secara tertulis. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase, Arbitrase Ad-hoc adalah Arbitrase yang persiapan, proses dan administrasinya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa sendiri. Dapat juga melalui apa yang disebut “Court – Annex Arbitration”, yakni Arbitrase tersebut merupakan perintah dari Pengadilan. Perjanjian Arbitrase dapat terjadi pertama sebelum sengketa terjadi (Arbitration Clause) atau dibuat setelah sengketa terjadi (Submission Clause). Syarat-syarat Perjanjian Arbitrase adalah sebagai berikut: 
§         The Parties
§         Writing
§         Recitals
§         Date
§         Signature
§         Location
§         Publication


X          PERBANDINGAN


            ARBITRATION                                                  MEDIATION
§         Tribunal Control                                           Party Control
§         Imposed Decision                                       Party Decision
§         Binding                                                       Not Binding
§         Due Process                                               No Rules
§         Formal Evidence                                         Private Discussion

LITIGATION                                                                              ARBITRATION
Imposed System                                                                       Consensus
 Legal Precision                   Certain                                           Justice
 Public                                 Binding                                          Private
 Appealable                         Legally Satisfactory                         Final
 Formal                                Enforceable                                   Flexible

XI         SYARAT-SYARAT ARBITER

1.       Profesional dalam disiplin keahliannya masing-masing dan mengenal berbagai system hukum yang ada di dunia
2.       Independen/jujur/ bukan konsultan, bukan penasehat, bukan wakil, bukan pengacara dari yang memilihnya
3.       Mengungkapkan berbagai hal tentang pribadinya yang mungkin dapat menimbulkan keraguan terhadap ketidakberpihakannya maupun independensinya
4.       Memiliki kemampuan dan moral memperlakukan pihak yang bersengketa secara sama dan setingkat (equal & equitable)
5.       Menguasai batas waktu yang disepakati atau ditetapkan
6.       Konfidensial
7.       Berhak atas konpensasi
8.       Berhak menerima kerjasama dari para pihak yang bersengketa
9.       Dapat diingkari
10.   Adanya pernyataan menerima penunjukkan sebagai arbiter melalui suatu perjanjian (receptum arbitri &  pactum arbitri)
11.   Dapat dibebas tugaskan
12.   Tidak dapat dibebani tanggung jawab hukum atas putusannya kecuali adanya tindakan kriminal

XII        SISTEM HUKUM YANG SEBAIKNYA DIKENAL OLEH PARA ARBITER / MEDIATOR
           
Mengingat bahwa para pihak dapat saja berlatar belakang berbagai system hukum ada baiknya mereka yang dipilih sebagai arbiter/mediator mengenal berbagai system hukum yang terkait dengan sengketa, misalnya:
§         The common law
§         Law of The U.S.A
§         Socialist law
§         Muslim law
§         Law of India
§         Chinese law
§         Japanese law
§         Laws of Africa & Madagascar
§         Customary laws
§         Continental law
§         Germanic law
§         Laws of the pacific region
§         Laws of central & south America 

No comments:

Post a Comment