Thursday, February 14, 2013

Suatu Gambaran Undang – Undang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa (ADR) Nasional Indonesia

Oleh H. Priyatna Abdurrasyid

 
Setelah gambaran umum tentang arti, makna, materi dan fungsi arbitrase dan ADR melalui :

-    Transparan
-    Arbitration Practice in Indonesia (Privatization of the judicial System); Badan Arbitrase Nasional Indonesia – BANI
-    Creativity to resolve Disputes Through the ADR (Privatization of the Judicial System)
-    Outline of notes of International Meetings and Discussions related to ADR / Arbitration,

Marilah diteliti Rancangan UU Arbitrase dan ADR yang kini masih dalam proses pengesahan di DPR. Untuk itu Menteri Kehakiman RI dan BANI telah beberapa kali diminta pandangan dan gambaran tentang seluk beluk jalannya arbitrase / ADR di Indonesia maupun di forum Internasional.

Seperti diketahui BANI telah terjun dalam proses arbitrase / ADR sejak tahun 1977, dengan melakukan kerja sama dengan berbagai badan arbitrase / ADR Internasional seperti ICC, Intelsat, ICAO, ICSID / Bank Dunia, Korea, Jepang, Hongkong, Pilipina, Singapore, Australia, Belanda, Inggris, Canada dan kini masih melakukan pembicaraan dengan negara / badan – badan lainnya disamping itu para wasit BANI tercantum dan terjun dalam forum arbitrase internasional.

Rancangan UU ini mencantumkan beberapa ketentuan – ketentuan arbitrase / ADR yang umum maupun yang khusus dan merupakan prinsip – prinsip baku maupun yang perlu dikembangkan kemudian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Kenyataan bahwa arbitrase merupakan bagian dari ADR dengan disatukannya didalam satu UU. Sikap ini merupakan jalan tengah, dimana ada 2 pendapat, yakni pendapat bahwa arbitrase bukan bagian dari ADR dan pendapat lain bahwa arbitrase merupakan bagian dari ADR.

2.   Arbitrase itu adalah :
-         the law of the parties
-         the law of procedures

The law of the parties, karena para fihak bebas menentukan hukum mana yang akan diterapkan.
The law of procedures, karena selalu mengacu kepada ketentuan – ketentuan tata cara yang paling tepat bagi kedua fihak sesuai dengan kehendak para fihak yang bersengketa.

3.  Mencari jalan yang termurah, cepat dan tanpa memutuskan hubungan fihak – fihak yang bersengketa dikemudian hari, bilamana mereka menghendaki kelanjutan usaha bersamanya.

4.   Combined Process
Pada setiap proses arbitrase, selalu ditawarkan, agar para fihak dapat melakukan negosiasi, mediasi, konsoliasi sebelum proses arbitrase dilanjutkan untuk mendapat keputusan yang final dan mengikat para fihak.

5.   Selanjutnya marilah kita nilai Rancangan UU tersebut dari beberapa lingkup, yakni sebagai berikut :

a.     Lingkup Temporal
b.     Lingkup Geografi
c.     Lingkup Personal
d.     Lingkup Materi
e.     Lingkup Fungsi

a.    Lingkup Temporal

Rancangan UU sedikit banyak telah menampung ketentuan – ketentuan arbitrase / ADR yang biasa dipergunakan dalam suatu proses arbitrase nasional (dan Internasional) seperti ketentuan didalam RV, kebiasaan proses BANI maupun ad hoc, Unicitral Model Law, ICC dan melakukan suatu komparasi dengan beberapa ketentuan arbitrase dari beberapa negara seperti :

a.      UNCITRAL Model Law
b.      Arbitration The Netherland
c.      The United States Arbitration Act
d.      Hongkong Arbitration Ordinance
e.      Croatian Arbitration Law
f.        Arbitration Act 1996 (England)
g.      Konsep RUU Arbitrase BPHN


Dengan demikian diharapkan akan memperlancar jalannya proses arbitrase / ADR, dimana masa kini perbatasan (hukum) negara telah menjadi kabur dengan akibat memperlancar jalannya hubungan bisnis nasional maupun internasional

b.   Lingkup Geografis

Dikurangi; diperkecil bahkan dihilangkannya campur tangan Pengadilan Negeri dapat mempercepat proses penyelesaian suatu sengketa. Kemudian adanya ketentuan tentang arbitrase internasional merupakan landasan baru bagi berlakunya Konvensi New York 1958.

c.   Lingkup Personal

Diaturnya persyaratan arbiter dan sekaligus adanya kepastian hukum tentang hak dan kewajiban arbiter, seperti profesionalisme, hak ingkar yang karenanya dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat bisnis kepada suprimasi hukum nasional.

d.   Lingkup Materi

Setiap sengketa didalam bisnis dapat diselesaikan melalui arbitrase / ADR, kecuali yang dilarang atau telah diatur oleh UU. Selanjutnya bahwa majelis arbitrase memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan sela, sita jaminan dan menjual barang yang mudah rusak akan sangat membantu bagi kepastian hukum di Indonesia. Diaturnya ADR juga dapat memperkecil komplikasi suatu sengketa.

e.   Lingkup Fungsi 

     Banyak variasi tentang sengketa, seperti telah diuraikan terdahulu. Jangkauannya luas, issu kompleks dapat muncul, faktor – faktor tertentu dapat mempertajam suatu sengketa, keadaan dapat pula menjadi sebab ketidaksepakatan para fihak. Oleh karena itu filsafah “the law of the parties” dan “the law of procedures”, sebagai hak mutlak para fihak menjadi dominan. Beberapa macam sengketa secara keseluruhan lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan, akan tetapi pada akhirnya “itikad baik” akan menjadi dorongan utama berhasilnya penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrase / ADR. Arbitrase / ADR memberi jalan penyelesaian secara fleksibel, mudah, sederhana, cepat dan pada akhirnya kelancaran berbisnis.

No comments:

Post a Comment