Oleh H. Priyatna Abdurrasyid
Setelah gambaran umum tentang arti, makna, materi dan fungsi arbitrase dan ADR melalui :
Setelah gambaran umum tentang arti, makna, materi dan fungsi arbitrase dan ADR melalui :
- Transparan
- Arbitration
Practice in Indonesia
(Privatization of the judicial System); Badan Arbitrase Nasional Indonesia –
BANI
- Creativity to
resolve Disputes Through the ADR (Privatization of the Judicial System)
- Outline of
notes of International Meetings and Discussions related to ADR / Arbitration,
Marilah diteliti Rancangan UU Arbitrase dan ADR yang kini
masih dalam proses pengesahan di DPR. Untuk itu Menteri Kehakiman RI dan BANI
telah beberapa kali diminta pandangan dan gambaran tentang seluk beluk jalannya
arbitrase / ADR di Indonesia maupun di forum Internasional.
Seperti diketahui BANI telah terjun dalam proses
arbitrase / ADR sejak tahun 1977, dengan melakukan kerja sama dengan berbagai
badan arbitrase / ADR Internasional seperti ICC, Intelsat, ICAO, ICSID / Bank
Dunia, Korea, Jepang, Hongkong, Pilipina, Singapore, Australia, Belanda,
Inggris, Canada dan kini masih melakukan pembicaraan dengan negara / badan –
badan lainnya disamping itu para wasit BANI tercantum dan terjun dalam forum
arbitrase internasional.
Rancangan UU ini mencantumkan beberapa ketentuan –
ketentuan arbitrase / ADR yang umum maupun yang khusus dan merupakan prinsip –
prinsip baku maupun yang perlu dikembangkan kemudian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kenyataan
bahwa arbitrase merupakan bagian dari ADR dengan disatukannya didalam satu UU.
Sikap ini merupakan jalan tengah, dimana ada 2 pendapat, yakni pendapat bahwa
arbitrase bukan bagian dari ADR dan pendapat lain bahwa arbitrase merupakan
bagian dari ADR.
2. Arbitrase itu
adalah :
-
the law of the
parties
-
the law of
procedures
The law of the parties, karena para fihak bebas menentukan
hukum mana yang akan diterapkan.
The law of procedures, karena selalu mengacu kepada
ketentuan – ketentuan tata cara yang paling tepat bagi kedua fihak sesuai
dengan kehendak para fihak yang bersengketa.
3. Mencari jalan yang termurah, cepat dan tanpa
memutuskan hubungan fihak – fihak yang bersengketa dikemudian hari, bilamana
mereka menghendaki kelanjutan usaha bersamanya.
4. Combined
Process
Pada setiap proses arbitrase, selalu ditawarkan, agar para
fihak dapat melakukan negosiasi, mediasi, konsoliasi sebelum proses arbitrase
dilanjutkan untuk mendapat keputusan yang final dan mengikat para fihak.
5. Selanjutnya
marilah kita nilai Rancangan UU tersebut dari beberapa lingkup, yakni sebagai
berikut :
a.
Lingkup
Temporal
b.
Lingkup
Geografi
c.
Lingkup
Personal
d.
Lingkup Materi
e.
Lingkup Fungsi
a. Lingkup
Temporal
Rancangan UU sedikit banyak telah
menampung ketentuan – ketentuan arbitrase / ADR yang biasa dipergunakan dalam
suatu proses arbitrase nasional (dan Internasional) seperti ketentuan didalam
RV, kebiasaan proses BANI maupun ad hoc, Unicitral Model Law, ICC dan melakukan
suatu komparasi dengan beberapa ketentuan arbitrase dari beberapa negara
seperti :
a.
UNCITRAL Model
Law
b.
Arbitration
The Netherland
c.
The United States
Arbitration Act
d.
Hongkong
Arbitration Ordinance
e.
Croatian
Arbitration Law
f.
Arbitration
Act 1996 (England)
g.
Konsep RUU
Arbitrase BPHN
Dengan demikian diharapkan akan
memperlancar jalannya proses arbitrase / ADR, dimana masa kini perbatasan
(hukum) negara telah menjadi kabur dengan akibat memperlancar jalannya hubungan
bisnis nasional maupun internasional
b. Lingkup
Geografis
Dikurangi; diperkecil bahkan dihilangkannya campur tangan
Pengadilan Negeri dapat mempercepat proses penyelesaian suatu sengketa.
Kemudian adanya ketentuan tentang arbitrase internasional merupakan landasan
baru bagi berlakunya Konvensi New
York 1958.
c. Lingkup
Personal
Diaturnya persyaratan arbiter dan sekaligus adanya kepastian
hukum tentang hak dan kewajiban arbiter, seperti profesionalisme, hak ingkar
yang karenanya dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat bisnis kepada suprimasi
hukum nasional.
d. Lingkup Materi
Setiap sengketa didalam bisnis dapat diselesaikan melalui
arbitrase / ADR, kecuali yang dilarang atau telah diatur oleh UU. Selanjutnya
bahwa majelis arbitrase memiliki wewenang untuk mengeluarkan putusan sela, sita
jaminan dan menjual barang yang mudah rusak akan sangat membantu bagi kepastian
hukum di Indonesia. Diaturnya ADR juga dapat memperkecil komplikasi suatu
sengketa.
e. Lingkup Fungsi
Banyak variasi tentang sengketa, seperti telah diuraikan terdahulu. Jangkauannya luas, issu kompleks dapat muncul, faktor – faktor tertentu dapat mempertajam suatu sengketa, keadaan dapat pula menjadi sebab ketidaksepakatan para fihak. Oleh karena itu filsafah “the law of the parties” dan “the law of procedures”, sebagai hak mutlak para fihak menjadi dominan. Beberapa macam sengketa secara keseluruhan lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan, akan tetapi pada akhirnya “itikad baik” akan menjadi dorongan utama berhasilnya penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrase / ADR. Arbitrase / ADR memberi jalan penyelesaian secara fleksibel, mudah, sederhana, cepat dan pada akhirnya kelancaran berbisnis.
Banyak variasi tentang sengketa, seperti telah diuraikan terdahulu. Jangkauannya luas, issu kompleks dapat muncul, faktor – faktor tertentu dapat mempertajam suatu sengketa, keadaan dapat pula menjadi sebab ketidaksepakatan para fihak. Oleh karena itu filsafah “the law of the parties” dan “the law of procedures”, sebagai hak mutlak para fihak menjadi dominan. Beberapa macam sengketa secara keseluruhan lebih tepat diselesaikan melalui pengadilan, akan tetapi pada akhirnya “itikad baik” akan menjadi dorongan utama berhasilnya penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrase / ADR. Arbitrase / ADR memberi jalan penyelesaian secara fleksibel, mudah, sederhana, cepat dan pada akhirnya kelancaran berbisnis.
No comments:
Post a Comment