Friday, January 25, 2013

Tindak Pidana Korporasi

Korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam perkembangannya, tidak jarang korporasi melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan modus operandi yang spesifik. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi subjek hukum pidana.

Di satu sisi, ditinjau dari bentuk subjek dan motifnya, kejahatan korporasi dapat dikategorikan dalam white collar crime dan merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Dalam penegakan hukum, yang harus diperhatikan adalah struktur korporasi, hak dan kewajiban serta pertanggungjwabannya. Sehingga dapat dikenali karekter kejahatan korporasi dan letak pertanggungjawabannnya yang pada akhirnya dapat ditemukan solusi yuridisnya.

Hutan mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan hutan sebagai sumber kekayaan alam, bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Hutan sebagai salah satu penentu sistem kehidupan manusia dan memberikan manfaat serbaguna yang dibutuhkan sepanjang masa guna pemenuhan kebutuhan manusia terhadap produk-produk dan jasa hutan.

Kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. Oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan juga mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global. Sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Kerusakan hutan Indonesia disebabkan antara lain: eksploitasi hutan yang diakibatkan oleh aktivitas penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu, dan konservasi kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seperti; perkebunan, pertambangan dan perumahan.

Menurut Utrec, korporasi adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri suatu personifiaksi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari hak dan kewajiban anggota masin-masing.

Menurut Yan Pramdya Puspa, korporasi atau badan hukum adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum; korporasi atau peseroan yang dimaksud adalah suatu kumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia (persona). Yakni sebagai pengembang (atau pemilik) hak dan kewajiban memiliki hak menggunggat atau digugat dimuka pengadilan. Contoh badan hukum ialah PT (perseroaan terbatas), NV (Namloze Vennootschap) dan yayasan (Sticthing); bahkan Negara pun juga merupaka badan hukum

Rudhi Prasetya menyatakan , kata korporasi yang lazim dipergunakan di kalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata, sebagai badan hukum, atau yang dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau yang dalam bahasa Inggris legal entities atau corporation.

Dengan demikian secara umum korporasi mempunyai unsur-unsur antara lain:
a) kumpulan orang dan atau kekayaan;
b) terorgonasir;
c) badan hukum;
d) non badan hukum.

Bentuk-bentuk kejahatan korporasi dapat diklasifikasilan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
a) kejahatan korporasi dibidang ekonomi, antara lain berupa perbuatan tidak melaporkan keuntungan perusahaan yang sebenarnya, menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, persengkongloan dalam penentuan harga, memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah.
b) kejahatan korporasi dibidang sosial budaya, antara lain; kejahatan hak cipta, kejahatan terhadap buruh, kejahatan narkotika dan psikotropika; dan
c) kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas. Hal ini dapat terjadi pada lingkungan hidup, konsumen dan pemegang saham.

Kejahatan terhadap lingkungan hidup berupa pencemaran dan atau perusakan kondisi tanah, air dan udara suatu wilayah. Dengan demikian, dalam kejahatan lingkungan hidup, dapat ditafsirkan lebih luas dalam konteks kerusakan yang berakibat luas, mengakibat bencana dan merugikan umat manusia, seperti illegal logging atau pembalakan liar.

Pasal-pasal dalm UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 yang dapat di katagorikan terkait dengan tindak pidana koorporasi antara lain dapat dilihat pada: pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korporasi. Hal ini mengingat dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah subjek hukum baik secara pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan, misalnya pagar-pagar batas kawasan hutan, aliran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindugan hutan misalnya alat pemadan kebakaran, tandatangan dan alat angkut.

Dengan demikian pada pasal 50 ayat (1), (2), dan (3), bisa dikatagorikan tindak pidana korporasi, jika setiap orang yang dimaksud dalam pasal tersebut itu menunjuk subjek hukum pelaku adalah badan hukum atau badan usaha seperti dalam penjelasan pasal 50 ayat (1). Sedangkan untuk pasal 50 ayat (4), termasuk tindak pidana biasa.

Perkembangan pertanggungjawaban pidana di Indonesia, ternyata yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya manusia, tetapi juga korporasi. Khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana, ternyata terdapat bermacam-macam cara perumusannya yang ditempuh oleh pembuat undang-undang. Ada 3 (tiga) sistem kedudukan korporasi dalam hukum pidana yakni :
(1) pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
(2) korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab;
(3) korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggunjawab.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004, pertanggujawaban tindak pidana korporasi terdapat pada Pasal 78 angka (14) yang dirumuskan sebagai berikut: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”.

Tanggung jawab korporasi pada UU Nomor 19 Tahun 2004, apabila tindak pidana yang dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, yang bertanggujawab adalah pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Ini maksudnya dapat ditafsirkar bahwa pengurus atas nama pribadi atau sendiri dapat diminta pertanggungjwaban atau pengurus yang melakukan secara bersama-sama bisa diminta pertangggujawaban. Dengan demikian bukan badan hukum yang bisa diminta pertanggujawaban dalam tindak pidana korporasi ini, hanya pada pengurus dari badan hukum yang bisa diminta pertanggungjwaban.

Dengan demikian Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) , UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi. Hal ini mengingat dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah subjek hukum baik secara pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.

Tanggung jawab korporasi pada UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004, apabila tindak pidana yang dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, yang bertanggungjawab adalah pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2004. secara tersurat tidak ditemukan yang menyatakan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Oleh karena itu, penuntutan dapat menggunakan ketentuan pidana dalam peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup seperti Ordonansi Ganguan Stb. Nomor 226 yang dirubah dengan Stb. 449 Tahun 1927 dengan konsekuensi ancaman pidana sangat ringan.

Untuk masalah sanksi pidana, Siti Sundari menyatakan bahwa:
1. badan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dalam perkara kerusakan atau pencemaran lingkungan;
2. delik lingkungan perlu dirumuskan dalam pengertian yang terkandung dalam undang-undang lingkungan hidup guna memudahkan penyelesaian perkara di pengadilan;
3. ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan lingkungan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan pasal 22 Undang-undang Lingkungan Hidup;
4. keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu memerlukan kerjasama yang serasi antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif

Hubungannya dengan sanksi pidana, tindak pidana korporasi pada UU Nomor 19 Tahun 2004 pada: Pasal 78. Dari sanksi Pasal 78 angka (14) UU Nomor 19 Tahun 2004, yang dapat dikategorikan dalam sanksi tindak pidana korporasi di bidang kehutanan, sementara yang lain yakni Pasal 78 angaka 1-13 dan 15 termasuk dalam pasal tindak pidana biasa .

Pasal 78 angka 14 dirumuskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan demikian, apabila pelakunya badan hukum atau badan usaha, maka sanksi pidana seperti pasal 50 ayat (1),(2) dan (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan .
Ke depan, dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus illegal logging, aparat penegak hukum harus lebih tegas dan berani menerapkan pasal-pasal korporasi yang sudah ada pada UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor.19 Tahun 2004.

Tentang penulis:
Siti Kotijah SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Kontak person: 081 347 216635. Email: fafa_law@yahoo.com

Sumber : gagasanhukum.wordpress.com/2009/03/05/tindak-pidana-korporasi-2/

No comments:

Post a Comment