Pola Bindalmin Peradilan Umum


Ketua Mahkamah Agung RI dengan Surat Keputusannya Nomor : KMA/012/SK/III/1988 dan Nomor : KMA/001/SK/1991 telah menetapkan Pola-Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Lingkungan Peradilan Umum atau lebih dikenal dengan sebutan Pola Bindalmin yang meliputi lima bidang, yaitu :
 I.          Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara
II.          Pola tentang register perkara
III.          Pola tentang keuangan perkara
IV.          Pola tentang kearsipan perkara
V.          Pola tentang laporan perkara

Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai pola bindalmin adalah sebagai berikut :
I.  Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara
A.      Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara Tingkat Pertama
  1. Perkara Perdata Umum
a.       Meja Pertama
1) Menerima gugatan, permohonan perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara, biaya eksekusi
2)  Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut kepada pemohon
3)      Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada pemohon.
b.      Kas
1)  Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dari pihak calon penggugat atau pemohon berdasarkan SKUM
2)  Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam buku penerimaan uang
3)   Menyerahkan biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada bendaharawan perkara dan dibukukan dalam buku jurnal
c.       Meja Kedua
1)      Menerima surat gugatan/perlawanan dari calon penggugat/pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah tergugat/terlawan ditambah sekurang-kurangnya 4 untuk keperluan masing-masing Hakim
2)      Menerima surat permohonan dari calon pemohon sekurang-kurangnya sebanyak 2 rangkap
3)      Mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register yang bersangkutan serta pemberian nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut
4)      Mendaftar/mencatat putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung, dalam semua buku register yang bersangkutan
d.      Meja Ketiga
1)   Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan.
2)      Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada pihak yang berkepentingan.
3)  Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban / tanggapan peninjauan kembali, dan akta-akta lainnya
e.      Tahap Persiapan
1)   Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah surat gugat diterima di bagian kepaniteraan, Panitera harus sudah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
2)   Ketua Pengadilan mencatat dalam buku ekspedisi yang ada padanya dan mempelajarinya, kemudian menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Panitera dengan disertai penetapan penunjukan Majelis Hakim yang sudah harus dilakukan dalam waktu 10 hari sejak gugatan/permohonan didaftarkan.

  1. Perkara Pidana Umum
a.       Meja Pertama
1)  Menerima berkas perkara pidana dari petugas yang berwenang, lengkap dengan surat dakwaan atau surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
2)  Menerima perkara pidana biasa, singkat, cepat (ringan dan lalu lintas), praperadilan, perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan permohonan grasi.
3)      Mendaftarkan dan memberi nomor register dan mengirimkan kepada Panitera.
4)      Menerima barang bukti dan dicatat seteliti mungkin dalam buku register barang bukti
b.      Meja Kedua
1)  Menyerahkan ketikan ataupun salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Tingkat Banding/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan.
2)      Menerima pernyataan perlawanan, naik banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
3)    Menerima memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, alasan peninjauan kembali.
4)      Menerima permohonan grasi/penangguhan pelaksanaan putusan Pengadilan Tingkat Pertama / Tingkat Banding / Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali
5)      Membuat akta permohonan berpikir terdakwa, akta tidak mengajukan permintaan banding, akta tidak mengajukan memori kasasi.
c.       Kas
1)   Segala pembayaran yang menyangkut perkara-perkara pidana dilakukan di dan oleh Kas berdasarkan SPUN dari Kepala Sub Kepaniteraan Pidana.
d.      Tahap Persiapan
1)     Panitera sebelum meneruskan berkas perkara diterimanya itu pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, terlebih dahulu mencatatnya dalam Buku Register untuk Perkara Pidana.
2)   Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah berkas perkara pidana diterima Panitera, berkas tersebut harus sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
3)      Panitera mengirimkan berkas perkara kepada Ketua Majelis/Hakim yang bersangkutan dan sekaligus menunjuk Panitera Pengganti untuk diperbantukan pada Majelis/Hakim tersebut
4)   Dalam hal perkara yang terdakwanya ditahan Panitera wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  1. Perkara Perdata Banding
  2. Perkara Pidana Banding
  3. Perkara Perdata Kasasi
  4. Perkara Pidana Kasasi
  5. Perkara Perdata Peninjauan Kembali
  6. Perkara Pidana Peninjauan Kembali
  7. Perkara Pidana Grasi
B.      Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara Tingkat Banding
  1. Meja Pertama
1)      Menerima berkas perkara banding.
2)  Menerima memori, kontra memori banding yang langsung disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding, yang disampaikan oleh pembanding/ terbanding.
  1. Kas
1)      Menerima biaya banding dari Pengadilan Negeri
2)      Membubuhkan biaya banding tersebut dalam jurnal penerimaan uang
3)      Menyerahkan biaya banding yang diterima kepada Bendaharawan perkara

  1. Meja Kedua
1)   Mendaftarkan/mencatat berkas perkara banding dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara pada sampul berkas perkara
2)      Memeriksa/meneliti kelengkapan berkas perkara sesuai dengan daftar isi surat pengantar.
3)   Mengirim kembali berkas perkara yang telah diputus (sela) oleh Pengadilan Tingkat Banding kepada Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan.

  1. Meja Ketiga
1)      Menyelenggarakan penataan arsip perkara/dokumen sesuai dengan prosedur tetap.
2)      Mempersiapkan data perkara dan pembuatan laporan statistik.

  1. Tahap Persiapan
1)   Setelah berkas perkara banding diteliti, diberi sampul, diberi nomor register, dilengkapi dengan blangko formulir yang diperlukan, berkas itu segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk ditetapkan Majelis Hakim / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan / menyelesaikan perkara banding itu.

II.            Pola tentang register perkara
  1. Register pada Pengadilan Negeri
1.       Perkara Perdata
a.       Register Induk Perkara Perdata Gugatan
b.      Register Induk Perkara Perdata Permohonan
c.       Register Permohonan Banding
d.      Register Permohonan Kasasi
e.      Register Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
f.        Register Surat Kuasa Khusus
g.       Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h.      Register Penyitaan Barang Bergerak
i.         Register Somasi (Tegoran)
j.        Register Eksekusi / Fiat Eksekusi
2.       Perkara Pidana
a.       Register Induk Perkara Pidana Biasa
b.      Register Induk Perkara Pidana Singkat
c.       Register Perkara Pidana Cepat
d.      Register Perkara Lalu Lintas
e.      Register Penahanan
f.        Register Izin Penggeledahan
g.       Register Izin Penyitaan
h.      Register Barang Bukti
i.         Register Permohonan Banding
j.        Register Permohonan Kasasi
k.       Register Praperadilan
l.         Register Permohonan Peninjauan Kembali
m.    Register Perkara Grasi/Remisi

  1. Register pada Pengadilan Tinggi
1.       Perkara Perdata
a.    Register Perkara Banding
2.       Perkara Pidana
a.    Register Perkara Banding
b.    Register Penahanan
c.     Register Barang Bukti

III.            Pola tentang keuangan perkara
  1. Keuangan Perkara pada Pengadilan Negeri
1.       Perkara Perdata
a.       Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata Tingkat Pertama
b.      Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata Banding
c.       Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata Kasasi
d.      Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata Peninjauan Kembali
e.      Buku Jurnal Keuangan Biaya Eksekusi
f.        Buku Jurnal Keuangan Perkara Somasi
g.       Buku Induk Keuangan Perkara Perdata
h.      Buku Keuangan Biaya Eksekusi
i.         Buku Penerimaan Uang Hak-Hak Kepaniteraan
2.       Perkara Pidana
a.       Buku Induk Keuangan Perkara Pidana
  1. Keuangan Perkara pada Pengadilan Tinggi
1.       Perkara Perdata
a.       Buku Jurnal Keuangan Perkara Perdata
b.      Buku Induk Keuangan Perkara Perdata
c.       Buku Penerimaan Uang Hak-Hak Kepaniteraan

IV.            Pola tentang kearsipan perkara
  1. Berkas Perkara terdiri dari 2 jenis yaitu :
1.       Berkas Perkara yang masih berjalan
Yakni berkas perkara yang diputus dan diminutir tetapi masih dalam tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali dan yang masih memerlukan penyelesaian akhir (eksekusi)
2.       Arsip Berkas Perkara
Yakni berkas perkara yang sudah selesai dalam arti mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan eksekusi.
  1. Berkas Perkara meliputi :
1.       Bidang Pidana
a.    Berkas Perkara Pidana Biasa
b.    Berkas Perkara Pidana Singkat
c.     Berkas Perkara Pidana Cepat
d.    Berkas Perkara Pra Peradilan
2.       Bidang Perdata
a.    Berkas Perkara Perdata Gugatan
b.    Berkas Perkara Perdata Permohonan
c.     Berkas Perkara Perdata Permohonan Tentang Kewarganegaraan
  
V.            Pola tentang laporan perkara
  1. Laporan Perkara pada Pengadilan Negeri
1.       Perkara Perdata
a.       Laporan Keadaan Perkara Perdata
b.      Laporan Perkara Perdata Yang Dimohonkan Banding
c.       Laporan Perkara Perdata Yang Dimohonkan Kasasi
d.      Laporan Perkara Perdata Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
e.      Laporan Perkara Perdata Yang Dimohonkan Eksekusi
f.        Laporan Tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata
g.       Laporan Keuangan Perkara Perdata
h.      Laporan Jenis Perkara Perdata
2.       Perkara Pidana
a.       Laporan Keadaan Perkara Pidana
b.      Laporan Perkara Pidana Yang Dimohonkan Banding
c.       Laporan Perkara Pidana Yang Dimohonkan Kasasi
d.      Laporan Perkara Pidana Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
e.      Laporan Perkara Pidana Yang Dimohonkan Grasi / Remisi
f.        Laporan Tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana
g.       Laporan Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT)
h.      Laporan Jenis Perkara Pidana

  1. Laporan Perkara Pada Pengadilan Tinggi
1.       Laporan Perkara Perdata
a.    Laporan Keadaan Perkara Perdata
b.    Laporan Tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata
c.     Laporan Keuangan Perkara Perdata
2.       Bidang Pidana
a.    Laporan Keadaan Perkara Pidana
b.    Laporan Tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana


Sumber :
1. Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI

Share this post :

Post a Comment

yang nyasar kesini

Krecekan Blog

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Hanya Manusia Biasa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger