Jenis Register Perkara Di Pengadilan Negeri


A. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (Buku II Mahkamah Agung)

I. Register Pidana

  • Register lnduk Perkara Pidana Biasa, dan Register lnduk Perkara Pidana Singkat, harus memuat seluruh data-data perkara data tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Buku register setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
  • Register perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat/Ringan, dan Lalu Lintas ditutup setiap bulan, nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1. sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
Adapun Register perkara pidana terdiri atas :
a.       Register lnduk Perkara Pidana Biasa.
b.       Register lnduk Perkara Pidana Singkat
c.       Register Pidana Cepat.
    Register Pidana Lalu Lintas
d.       Register Penahanan.
e.       Register ljin Penggeledahan.
f.        Register ljin Penyitaan.
g.       Register Barang Bukti.
h.       Register Permohonan Banding.
i.         Register Permohonan Kasasi.
j.        Register Permohonan Peninjauan Kembali.
k.       Register Permohonan Grasi.
II. Register Perdata
Pendaftaran perkara dalam buku register dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal keuangan masing-masing.
Buku register yang berkaitan dengan buku jurnal, terdiri dari:
a.       Register Induk Perkara Perdata Gugatan.
b.       Register Induk Perkara Perdata Permohonan.
c.       Register Permohonan Banding.
d.       Register Permohonan Kasasi.
e.       Register Permohonan Peninjauan Kembali.
f.        Register Eksekusi.
g.       Register Somasi.

  • Register lnduk, barus memuat seluruh data-data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  • Buku register setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
  • Register perkara Gugatan dan Permohonan ditutup setiap bulan, nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
  • Penutupan register setiap akhir tahun, ditandatangani oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
B. Namun di dalam pelaksanaannya penggunaan register di Pengadilan Negeri mengalami beberapa penambahan dan perubahan yaitu :

I. Register Pidana
1. Register Induk Perkara Pidana Biasa PN
2. Register Induk Perkara Pidana Singkat PN
3. Register Induk Perkara Pidana Banding PN
4. Register Induk Perkara Pidana Kasasi PN
5. Register Grasi
6. Register Perkara Pidana Cepat PN
7. Register Perkara Lalu Lintas PN
8. Register Ijin/Persetujuan Penggeledahan PN
9. Register Ijin/Persetujuan Penyitaan PN
10. Register Tindak Pidana Ringan
11. Register Barang Bukti
12. Register Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana PN

II. Register Perdata
1. Register Induk Perkara Perdata Gugatan PN
2. Register Induk Perkara Perdata Permohonan PN
3. Register Permohonan Perkara Perdata Banding PN
4. Register Permohonan Perkara Perdata Kasasi PN
5. Register Penyitaan PN
6. Register Eksekusi PN
7. Register Permohonan PK Perkara Perdata PN

III. Register Pengadilan Hubungan Industrial
1. Register Induk Gugatan PHI
2. Register Eksekusi PHI
3. Register Pendaftaran Perjanjian bersama Mediasi
4. Register Pendaftaran Perjanjian bersama Konsiliasi
5. Register Pendaftaran Perjanjian bersama Bipartit
6. Register Penyitaan PHI
7. Register Pendaftaran Arbitrase
8. Register Permohonan Kasasi PHI
9. Register Permohonan Peninjauan Kembali PHI

IV. Register Tindak Pidana Korupsi
1. Register Induk Perkara Tipikor
2. Register Permohonan Banding Tipikor
3. Register Permohonan Kasasi Tipikor
4. Register Permohonan PK Tipikor
5. Register Penahanan Tipikor
6. Register Penggeledahan Tipikor
7. Register Penyitaan Tipikor
8. Register Barang Bukti Tipikor
9. Register Permohonan Grasi Tipikor
10. Register Induk Tipikor Pengadilan Tinggi

V. Register Niaga
1. Register Induk Kepailitan
2. Register Induk Perkara HAKI
3. Register Induk Perkara PKPU
4. Register Induk Perkara Gugatan Lain-lain
5. Register Permohonan Kasasi Perkara HAKI
6. Register Permohonan PK Perkara HAKI
7. Register Permohonan PK Perkara Kepailitan
8. Register Permohonan Kasasi Perkara Kepilitan
9. Register Umum Perkara Kepailitan

Sumber :
1. Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
2. pn-sleman.go.id
Share this post :

Post a Comment

yang nyasar kesini

Krecekan Blog

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Hanya Manusia Biasa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger