Ketua Mahkamah Agung RI dengan Surat Keputusannya Nomor :
KMA/012/SK/III/1988 dan Nomor : KMA/001/SK/1991 telah menetapkan Pola-Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Lingkungan Peradilan Umum atau lebih dikenal
dengan sebutan Pola Bindalmin yang meliputi lima bidang, yaitu :
I.
Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara
II.
Pola tentang register perkara
III.
Pola tentang keuangan perkara
IV.
Pola tentang kearsipan perkara
V.
Pola tentang laporan perkara
A.
Prosedur
Penyelenggaraan Administrasi Perkara Tingkat Pertama
- Perkara Perdata Umum
a.
Meja
Pertama
1) Menerima
gugatan, permohonan perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan
peninjauan kembali, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara, biaya
eksekusi
2) Membuat
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 dan menyerahkan SKUM tersebut
kepada pemohon
3)
Menyerahkan
kembali surat gugatan/permohonan kepada pemohon.
b.
Kas
1) Menerima
pembayaran uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dari pihak calon
penggugat atau pemohon berdasarkan SKUM
2) Membukukan
penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam buku penerimaan
uang
3) Menyerahkan
biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada bendaharawan perkara
dan dibukukan dalam buku jurnal
c.
Meja
Kedua
1)
Menerima
surat gugatan/perlawanan dari calon penggugat/pelawan dalam rangkap sebanyak
jumlah tergugat/terlawan ditambah sekurang-kurangnya 4 untuk keperluan
masing-masing Hakim
2)
Menerima
surat permohonan dari calon pemohon sekurang-kurangnya sebanyak 2 rangkap
3)
Mendaftar/mencatat
surat gugatan atau permohonan dalam register yang bersangkutan serta pemberian
nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut
4)
Mendaftar/mencatat
putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung, dalam semua buku
register yang bersangkutan
d.
Meja
Ketiga
1) Menyerahkan
salinan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung kepada yang
berkepentingan.
2)
Menyerahkan
salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada pihak yang berkepentingan.
3) Menerima
memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban / tanggapan
peninjauan kembali, dan akta-akta lainnya
e.
Tahap
Persiapan
1) Selambat-lambatnya
pada hari kedua setelah surat gugat diterima di bagian kepaniteraan, Panitera
harus sudah menyerahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
2) Ketua
Pengadilan mencatat dalam buku ekspedisi yang ada padanya dan mempelajarinya,
kemudian menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Panitera dengan
disertai penetapan penunjukan Majelis Hakim yang sudah harus dilakukan dalam
waktu 10 hari sejak gugatan/permohonan didaftarkan.
- Perkara Pidana Umum
a.
Meja
Pertama
1) Menerima
berkas perkara pidana dari petugas yang berwenang, lengkap dengan surat dakwaan
atau surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
2) Menerima
perkara pidana biasa, singkat, cepat (ringan dan lalu lintas), praperadilan,
perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan permohonan grasi.
3)
Mendaftarkan
dan memberi nomor register dan mengirimkan kepada Panitera.
4)
Menerima
barang bukti dan dicatat seteliti mungkin dalam buku register barang bukti
b.
Meja
Kedua
1) Menyerahkan
ketikan ataupun salinan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama/Pengadilan Tingkat
Banding/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan.
2)
Menerima
pernyataan perlawanan, naik banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
3) Menerima
memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi,
alasan peninjauan kembali.
4)
Menerima
permohonan grasi/penangguhan pelaksanaan putusan Pengadilan Tingkat Pertama /
Tingkat Banding / Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali
5)
Membuat
akta permohonan berpikir terdakwa, akta tidak mengajukan permintaan banding,
akta tidak mengajukan memori kasasi.
c.
Kas
1) Segala
pembayaran yang menyangkut perkara-perkara pidana dilakukan di dan oleh Kas berdasarkan
SPUN dari Kepala Sub Kepaniteraan Pidana.
d.
Tahap
Persiapan
1) Panitera
sebelum meneruskan berkas perkara diterimanya itu pada Ketua Pengadilan Tingkat
Pertama, terlebih dahulu mencatatnya dalam Buku Register untuk Perkara Pidana.
2) Selambat-lambatnya
pada hari kedua setelah berkas perkara pidana diterima Panitera, berkas
tersebut harus sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
3)
Panitera
mengirimkan berkas perkara kepada Ketua Majelis/Hakim yang bersangkutan dan
sekaligus menunjuk Panitera Pengganti untuk diperbantukan pada Majelis/Hakim
tersebut
4) Dalam
hal perkara yang terdakwanya ditahan Panitera wajib segera melaporkan kepada
Ketua Pengadilan.
- Perkara Perdata Banding
- Perkara Pidana Banding
- Perkara Perdata Kasasi
- Perkara Pidana Kasasi
- Perkara Perdata Peninjauan Kembali
- Perkara Pidana Peninjauan Kembali
- Perkara Pidana Grasi
B.
Prosedur
Penyelenggaraan Administrasi Perkara Tingkat Banding
- Meja Pertama
1)
Menerima
berkas perkara banding.
2) Menerima
memori, kontra memori banding yang langsung disampaikan kepada Pengadilan
Tingkat Banding, yang disampaikan oleh pembanding/ terbanding.
- Kas
1)
Menerima
biaya banding dari Pengadilan Negeri
2)
Membubuhkan
biaya banding tersebut dalam jurnal penerimaan uang
3)
Menyerahkan
biaya banding yang diterima kepada Bendaharawan perkara
- Meja Kedua
1) Mendaftarkan/mencatat
berkas perkara banding dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
pada sampul berkas perkara
2)
Memeriksa/meneliti
kelengkapan berkas perkara sesuai dengan daftar isi surat pengantar.
3) Mengirim
kembali berkas perkara yang telah diputus (sela) oleh Pengadilan Tingkat
Banding kepada Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan.
- Meja Ketiga
1)
Menyelenggarakan
penataan arsip perkara/dokumen sesuai dengan prosedur tetap.
2)
Mempersiapkan
data perkara dan pembuatan laporan statistik.
- Tahap Persiapan
1) Setelah
berkas perkara banding diteliti, diberi sampul, diberi nomor register,
dilengkapi dengan blangko formulir yang diperlukan, berkas itu segera
disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding, untuk ditetapkan Majelis
Hakim / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan / menyelesaikan
perkara banding itu.
II.
Pola tentang register perkara
- Register pada Pengadilan Negeri
1.
Perkara
Perdata
a.
Register
Induk Perkara Perdata Gugatan
b.
Register
Induk Perkara Perdata Permohonan
c.
Register
Permohonan Banding
d.
Register
Permohonan Kasasi
e.
Register
Permohonan Peninjauan Kembali (PK)
f.
Register
Surat Kuasa Khusus
g.
Register
Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h.
Register
Penyitaan Barang Bergerak
i.
Register
Somasi (Tegoran)
j.
Register
Eksekusi / Fiat Eksekusi
2.
Perkara
Pidana
a.
Register
Induk Perkara Pidana Biasa
b.
Register
Induk Perkara Pidana Singkat
c.
Register
Perkara Pidana Cepat
d.
Register
Perkara Lalu Lintas
e.
Register
Penahanan
f.
Register
Izin Penggeledahan
g.
Register
Izin Penyitaan
h.
Register
Barang Bukti
i.
Register
Permohonan Banding
j.
Register
Permohonan Kasasi
k.
Register
Praperadilan
l.
Register
Permohonan Peninjauan Kembali
m.
Register
Perkara Grasi/Remisi
- Register pada Pengadilan Tinggi
1.
Perkara
Perdata
a.
Register
Perkara Banding
2.
Perkara
Pidana
a.
Register
Perkara Banding
b.
Register
Penahanan
c.
Register
Barang Bukti
III.
Pola tentang keuangan perkara
- Keuangan Perkara pada Pengadilan Negeri
1.
Perkara
Perdata
a.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara Perdata Tingkat Pertama
b.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara Perdata Banding
c.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara Perdata Kasasi
d.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara Perdata Peninjauan Kembali
e.
Buku
Jurnal Keuangan Biaya Eksekusi
f.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara Somasi
g.
Buku
Induk Keuangan Perkara Perdata
h.
Buku
Keuangan Biaya Eksekusi
i.
Buku
Penerimaan Uang Hak-Hak Kepaniteraan
2.
Perkara
Pidana
a.
Buku
Induk Keuangan Perkara Pidana
- Keuangan Perkara pada Pengadilan Tinggi
1.
Perkara
Perdata
a.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara Perdata
b.
Buku
Induk Keuangan Perkara Perdata
c.
Buku
Penerimaan Uang Hak-Hak Kepaniteraan
IV.
Pola tentang kearsipan perkara
- Berkas Perkara terdiri dari 2 jenis yaitu :
1.
Berkas
Perkara yang masih berjalan
Yakni berkas perkara yang diputus dan
diminutir tetapi masih dalam tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali dan
yang masih memerlukan penyelesaian akhir (eksekusi)
2.
Arsip
Berkas Perkara
Yakni berkas perkara yang sudah selesai dalam
arti mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan eksekusi.
- Berkas Perkara meliputi :
1.
Bidang
Pidana
a.
Berkas
Perkara Pidana Biasa
b.
Berkas
Perkara Pidana Singkat
c.
Berkas
Perkara Pidana Cepat
d.
Berkas
Perkara Pra Peradilan
2.
Bidang
Perdata
a.
Berkas
Perkara Perdata Gugatan
b.
Berkas
Perkara Perdata Permohonan
c.
Berkas
Perkara Perdata Permohonan Tentang Kewarganegaraan
V.
Pola tentang laporan perkara
- Laporan Perkara pada Pengadilan Negeri
1.
Perkara
Perdata
a.
Laporan
Keadaan Perkara Perdata
b.
Laporan
Perkara Perdata Yang Dimohonkan Banding
c.
Laporan
Perkara Perdata Yang Dimohonkan Kasasi
d.
Laporan
Perkara Perdata Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
e.
Laporan
Perkara Perdata Yang Dimohonkan Eksekusi
f.
Laporan
Tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata
g.
Laporan
Keuangan Perkara Perdata
h.
Laporan
Jenis Perkara Perdata
2.
Perkara
Pidana
a.
Laporan
Keadaan Perkara Pidana
b.
Laporan
Perkara Pidana Yang Dimohonkan Banding
c.
Laporan
Perkara Pidana Yang Dimohonkan Kasasi
d.
Laporan
Perkara Pidana Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
e.
Laporan
Perkara Pidana Yang Dimohonkan Grasi / Remisi
f.
Laporan
Tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana
g.
Laporan
Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT)
h.
Laporan
Jenis Perkara Pidana
- Laporan Perkara Pada Pengadilan Tinggi
1.
Laporan
Perkara Perdata
a.
Laporan
Keadaan Perkara Perdata
b.
Laporan
Tentang Kegiatan Hakim Perkara Perdata
c.
Laporan
Keuangan Perkara Perdata
2.
Bidang
Pidana
a.
Laporan
Keadaan Perkara Pidana
b.
Laporan
Tentang Kegiatan Hakim Perkara Pidana
Sumber :
1. Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Post a Comment