Menyambut Pembentukan Pusat Mediasi Nasional

Oleh. H. Priyatna Abdurrasyid
       
       Peresmian Pusat Mediasi Nasional yang dibentuk atas prakarsa Ketua Mahkamah Agung R.I. Prof. DR. Bagir Manan, SH., Mc.L. melalui Perma No. 2 / 2003, perlu kita sambut dengan positif. Seperti halnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia  yang dibentuk pada tahun 1977 atas prakarsa Ketua Mahkamah Agung R.I. waktu itu Prof. R. Subekti, kedua lembaga swasta itu bertujuan membantu Pengadilan Negeri, dan khususnya membantu Mahkamah Agung untuk mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Seperti contoh yang diberikan oleh Prof. Bagir Manan, sengketa soal sebilah cangkul yang diputus di Pengadilan Negeri, atas kilah para pihak, sampai juga melalui kasasi ke Mahkamah Agung dan menambah tunggakan yang ada. Sebenarnya ada baiknya kita mencontoh tata cara proses sengketa di Inggris. Bilamana terjadi sengketa, para pengacaranya diwajibkan mengusahakan tata penyelesaian secara damai. Para pengacara yang terkait wajib bertemu dan saling mengukur kadar benar-tidaknya masing-masing pihak (dan pengacara ini bukan mengipas-ngipas agar para pihak bersitegang dan konfrontatif). Hasil penilaian (hukum) para pengacara itu disampaikan kepada para pihak untuk dijadikan dasar perdamaian. Tampak disini, bahwa para pengacara di Inggris dari sejak awal sengketa diwajibkan mengusahakan mempertemukan para pihak untuk berdamai. Andaikata ada pengacara berusaha “membakar” pihaknya untuk tetap ke Pengadilan walaupun kasusnya itu tidak mempunyai kekuatan hukum, hakim tidak akan ragu menarik izin praktek pengacara yang bersangkutan dan ini berarti sang pengacara tidak mungkin membuka praktek lagi untuk selama-lamanya dimanapun juga. Tampak disini jauh-jauh hari para pengacara di Inggris sudah bertindak sebagai mediator dan lebih jauh lagi sebagai konsiliator melalui negosiasi.

         Mediasi merupakan suatu mekanisme proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara 2 pihak – atau lebih – yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. Apa yang dimaksud dengan mediasi dan dengan cara bagaimana memanfaatkannya. Akan diberikan gambaran tata cara mediasi yang efektif dan tepat untuk kepentingan penyelesaian sengketa bisnis - komersial ataupun lainnya dalam percaturan masyarakat. Mediasi merupakan tata cara berdasarkan “iktikad baik”, kooperatif dan non konfrontatif dimana para pihak yang bersengketa menyampaikan saran-sarannya masing-masing melalui jalur bagaimana sengketa akan diselesaikan. Melalui kebebasan yang diberikan dimungkinkan kepada mediator bergerak kearah penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan, akan tetapi para pihak yang bersengketa memperoleh manfaat yang saling menguntungkan. Dalam dunia perdagangan misalnya bentuk penyelesaian semacam ini memberi kemungkinan kepada mereka untuk terus melanjutkan hubungan dagangnya yang kalau dilakukan melalui pengadilan tidak pernah atau hampir tidak mungkin terjadi. Mediasi dapat dilakukan sejak saat timbulnya sengketa sampai saat sengketa dihadapkan kepada hakim atau arbiter serta sebelum putusan akhir dijatuhkan. Dengan demikian, mediasi sebagai suatu mekanisme proses dapat diterima oleh masyarakat dan mampu untuk melakukan penyesuaian dalam berbagai keadaan.
        Mediasi telah dimanfaatkan diberbagai negara, misalnya di Amerika Serikat dan Eropah, dimana proses dan biaya pengadilan sulit dikendalikan (teliti Pasal 33 Piagam PBB yang berkata: “The parties to any disputes, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice”). Suatu hal yang menarik bahwa mediasi didukung oleh para ahli hukum internasional, karena mereka menyadari dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan tentunya dengan akibat imbalan jasanyapun masuk secara cepat pula. Oleh karena itu, mediasi kini sangat diminati oleh mereka yang berprofesi dibidang hukum, karena bukan hanya para pihak saja, akan tetapi para ahli hukumpun dapat memetik keuntungan dari pemanfaatan cara berproses tersebut. Mediasi merupakan bentuk intervensi damai yang khusus walaupun tidak banyak pihak yang berhasil sebagai mediator. Seorang mediator tidak perlu mempunyai kemampuan teknis tertentu dalam usaha menyelesaikan sengketa. Tidak seperti seorang arbiter yang wajib memahami berbagai permasalahan dan sistim hukum seperti sistem hukum Anglo Saxon, Kontinental, Germanic, Amerika Tengah – Selatan, Afrika, Madagaskar, Islam, India, China, Jepang, Australia, Pacific, Indonesia dan lain-lain. Seorang mediator diharapkan cenderung menjadi orang yang mampu berpikir secara lateral dan berkepribadian sedemikian rupa sehingga dapat membantu para pihak bernegosiasi. Kadang-kadang si mediator perlu berusaha menghilangkan rasa enggan para pihak mencari pemecahan yang memilih menghindari penyelesaian secara damai. Seorang mediator tidak akan memaksakan suatu pemecahan kepada para pihak dan tidak seperti seorang arbiter atau hakim. Esensi dari mediasi adalah sifatnya yang sukarela dan kenyataan bahwa setiap penyelesaian yang dicapai merupakan hasil kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediasi tidak mengandung unsur pemaksaan yang tidak saja dapat membuat proses menjadi begitu menarik, akan tetapi sebaliknya memungkinkan para pihak mencapai penyelesaian yang tidak mungkin dicapai oleh pengadilan dan ini berarti bahwa kerugian yang timbul disebabkan oleh sengketa dapat ditekan serendah mungkin.
          Segi lain dari mediasi yang kurang diperhatikan ialah bahwa mediator seperti halnya seorang arbiter itu bukan wakil atau pengacara dari pihak-pihak yang bersengketa. Ia independen dan tidak mempunyai kepentingan dan hubungan apapun. Ia akan menghormati posisi para pihak dengan siapa ia berhubungan. Keadaan ini kadang-kadang kurang dipahami oleh para pihak dan profesi hukum. Mediasi mempunyai banyak bentuk, akan tetapi ragamnya memiliki beberapa kesamaan. Dapat dimulai dengan pembicaraan melalui tilpon, dimana seseorang sebagai mediator  yang diminta oleh salah satu pihak akan menghubungi pihak lainnya. Atau dapat pula dilakukan melalui surat-menyurat dengan tembusan kepada pihak lain yang berkepentingan. Surat tersebut dapat berisikan misalnya, pokok-pokok tentang siapa dan apa itu mediasi. Kemudian mungkin saja perlu dijelaskan  bahwa mereka berada dalam satu organisasi atau lembaga yang mengkhususkan diri menerima permintaan bantuan penyelesaian sengketa seperti Pusat Mediasi Nasional. Organisasi tersebut independen dan mampu menyediakan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Proses pengadilan di Indonesia seringkali berlangsung secara bertele – tele, lama dan menjengkelkan. Dan biayanyapun dalam hitungan uang dan perasaan cukup tinggi dan akhirnya kemudian hubungan bisnis antar para pihak sesudah itu menjadi tidak mungkin dan mendorong pihak yang kalah menghadapi kebangkrutan. Risalah ini tidak bermaksud mendorong sengketa dialihkan dari proses pengadilan, akan tetapi sebagian besar sengketa yang diselesaikan di pengadilan masih dapat diselesaikan pada tahap awal melalui mediasi atau dalam kasus tertentu melalui arbitrase, karena mediasi (dan arbitrase) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sifatnya rahasia dan murah. Para pihak memilih mediator yang merupakan seorang yang terlatih yang dapat membantu para pihak menemukan prinsip-prinsip mekanisme penyelesaian yang sama dan kalau diketemukan bagaimana memanfaatkannya.
          Apabila dasar pijakan antara para pihak tidak sama, mediator akan memberikan hanya saran-saran untuk memungkinkan para pihak mengatasi rintangan yang kadang-kadang tampaknya sulit untuk diatasi. Manfaat mediasi dapat diperoleh karena mempunyai dasar “iktikad baik”, kooperatif dan non konfrontatif. Para pihak tidak dapat diikat sampai mereka sendiri menyetujui syarat-syaratnya. Manfaat lainnya ialah bahwa para pihak dapat bersepakat untuk “mengeyampingkan” syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak dan merundingkan kembali syarat-syarat tersebut secara damai demi kepentingan dan keuntungan bersama. Kesempatan untuk merundingkan kembali syarat perjanjian yang telah dibuat merupakan sesuatu yang tidak akan pernah terjadi atau  jarang dalam proses pengadilan. Seni mediator ialah untuk membantu para pihak menjajaki kemungkinan-kemungkinan dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mengakhiri sengketanya dengan hasil dan keuntungan bersama. Mediasi dapat dilakukan setiap saat sejak muncul sampai saat sebelum keputusan arbitrase atau pengadilan dijatuhkan andaikata sengketa tersebut terlanjur diserahkan ke arbitrase atau pengadilan. Untuk itu kadang-kadang memang sebaiknya kedua pihak menunjuk seseorang yang merupakan ahli yang diperlukan dalam sengketa tertentu. Dalam sengketa niaga yang sederhana misalnya, para pihak akan merasakan bahwa lebih awal mediasi dimanfaatkan, hasilnya akan lebih dirasakan. Dalam setiap mediasi apapun sifatnya, mediator wajib memastikan bahwa ia hanya berhubungan dengan para pihak yang mempunyai wewenang melakukan kesepakatan dan menyelesaikan masalah dan atas tanggung jawabnya masing-masing. Salah satu masalah yang dihadapi seorang mediator ialah untuk meyakinkan “pihak-pihak yang berlawanan” masuk kedalam proses mediasi. Banyak ahli hukum menganggap proses tersebut sebagai “sistem yang asing” dan tidak segan-segan untuk menghalang-halangi pemanfaatannya. Dan seperti telah diuraikan terdahulu terdapat berbagai bentuk mediasi oleh karena sekali para pihak bersepakat menyerahkan sengketanya kepada mekanisme tersebut, maka mediator akan membahas dengan para pihak dan akan mencoba memilih cara yang paling tepat bagi penyelesaian sengketa.
     Hubungan dapat dilakukan melalui tilpon, e-mail, fax atau surat dengan “pihak-pihak yang berlawanan”. Ia akan mencoba dan mengusulkan agar para pihak tersebut bersedia menggunakan prosedur yang diusulkan dan pihak lain berwenang menyelesaikan sengketa atas nama pihaknya atau diri sendiri. Jadi dapat saja mediasi dilakukan melalui tilpon, e-mail, fax, dan surat (walaupun cara terakhir ini memakan waktu). Akan tetapi mungkin saja para pihak akan menyimpulkan bahwa sengketa mereka ini lebih baik dirundingkan secara langsung, tatap muka dan berhadapan. Dalam keadaan demikian mediator akan mengatur tempat yang disetujui bersama untuk bertemu. Tempat tersebut harus netral dan bukan kantornya salah satu pihak akan tetapi misalnya ruangan khusus sebuah hotel.
       Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan oleh para pihak (dengan perantara seorang atau beberapa orang mediator) sebaiknya ia (sang mediator) atau beberapa orang mediator mengenal berbagai sistim hukum yang berlaku di dunia seperti telah diutarakan terdahulu. Keadaan ini kalau-kalau para pihak sendiri memiliki kebangsaan dan sistim hukum yang berbeda (lain kalau para pihak itu terdiri dari penduduk negara Indonesia) Yang kedua ialah apakah sengketa itu merupakan sengketa yang terjadi setiap hari misalnya, sengketa antar tetangga, pebisnis yang sederhana. Biasanya sengketa semacam ini dinamakan sengketa dengan ciri-ciri “fast track” (jalur cepat). Sengketa dengan sifat “fast track” ini jelas selayaknya diselesaikan ke-arah “win-win” – tidak ada yang kalah atau menang. Bagi sang mediator, ia wajib menyadari, bahwa setiap arah penyelesaian sengketa pada umumnya selalu akan berlandaskan pada pilihan apakah (a) mencari fakta atau kebenaran (fact and truth finding), jadi melihat dan meneliti kebelakang apa sebenarnya yang telah terjadi dan dialami oleh para pihak; (b) menerapkan hukum (law imposing) secara legalistis; (c) memecahkan sengketa / masalah (“problem solving”). Maka untuk sengketa yang dinilai berjalur fast track ini dimasukkan kedalam kategori (c) yakni memecahkan masalahnya (problem solving). Jadi bukan siapa yang benar / salah atau siapa harus menang – kalah dengan menerapkan hukumnya secara legalistis akan tetapi memecahkannya melalui “problem solving” sehingga tercapai kesepakatan “win-win” tadi. Dikenal pula prinsip “standard track” (jalur rutin), yakni misalnya sengketa dibidang konstruksi, perjanjian-perjanjian dagang dan lain-lain. Untuk “standard track” ini dapat menggunakan kombinasi “problem solving” dengan diberi sedikit warna “law imposing” seperti halnya melalui arbitrase. Pertama-tama melihat UU nya yang khusus; dan kalau tidak memperoleh pemecahan maka para pihak beralih ke kewajaran dan kepatutan, yakni prinsip “ex aequo et bono”. Terakhir ialah “complex track” yang karena kompleksitasnya sebaiknya ke arbitrase atau ke Pengadilan, tergantung dari kehendak berdasarkan kesepakatan para pihak melalui perjanjian arbitrase (“arbitration clause”) yakni sebelum sengketa terjadi atau bilamana telah terjadi melalui perjanjian penyerahan ke arbitrase (“submission clause”). Disamping pedoman-pedoman tersebut terdahulu, ada baiknya para (calon) mediator menyadari bahwa bentuk, sifat dan arah mediasi di dunia ini praktis sama karena memiliki  doktrin-doktrin sebagai berikut. Pertama : doktrin internasionalisasi, yakni dilandasi oleh filsafah, hukum yang berlaku dimanapun kita berada dengan melalui proses yang bertujuan ke arah pemecahan “win-win”. Kedua : doktrin universalisasi, yakni sengketa atau beda pendapat apapun pada prinsipnya selalu dapat diselesaikan melalui mediasi. Ketiga : doktrin globalisasi, sengketa-sengketa antar bangsa yang banyak terjadi selama ini berhasil diselesaikan melalui mediasi. Terakhir, doktrin trans-nasional, yakni tempat (venue) untuk melakukan mediasi dapat diselesaikan dimana saja sesuai kehendak – kesepakatan para pihak.

Share this post :

Post a Comment

yang nyasar kesini

Krecekan Blog

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Hanya Manusia Biasa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger